Sukses

Vonis Penjara Untuk Warga Rempang, Aktivis Penolak Relokasi

Majelis hakim menyimpulkan bahwa mereka menghasut dan memicu terjadinya kerusuhan saat upaya paksa pengosongan pulau Rempang

Liputan6.com, Batam - Pengadilan Negeri (BN) Batam menggelar sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm dan perkara Nomor 937/Pid.B/2023/PNBtm. Kedua perkara terkait peristiwa Aksi Bela Rempang pada 11 September 2023 di Kantor Badan Pengusahaan (BP)Batam.

Dalam Sidang Tersebut Majelis Hakim menjatuhkan Vonis berbeda terhadap 34 warga yang dijadikan terdakwa.

Sidang putusan 34 terdakwa  dibagi menjadi dua berkas, yakni berkas perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btn, dengan 8 terdakwa dan sidang putusan perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm dengan 26 terdakwa.

Dalam sidang itu majelis hakim berkesimpulan ada 26 terdakwa kasus bela Rempang yang terbukti melakukan tindak pidana. 

Mereka dinilai bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum," kata ketua Majelis Hakim David P Sitorus saat sidang.

Atas dasar tersebut, majelis hakim PN Batam menjatuhi putusan dengan hukuman pidana yang beragam. 

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Igbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfiyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahanan, kemudian terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dickv Aldi. masing -masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan.

"Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” kata Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun kuasa hukum untuk mengajukan banding.

Atas vonis tersebut para terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Selain itu disidangkan pula terhadap nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan total 8 terdakwa.

Adapun 8 terdakwa yang akan diputus selanjutnya yakni, terdakwa Junaidi, terdakwa Nazaruddin, terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.