Sukses

Sambilan 'Ngeri' Pekerja Gudang di Pemalang, Polisi Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras

Tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya dari pekerja gudang di Pemalang

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang mengamankan puluhan ribu obat keras pada gelaran Operasi Pekat Candi tahun 2024. Salah satu tersangka yang diamankan, EBS (25) warga Kecamatan Taman, diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka EBS bekerja di gudang sebuah perusahaan, di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

“Setelah menerima informasi awal dari masyarakat, dan melakukan penyelidikian lebih lanjut, tim berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di tempat kerjanya,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya.

“Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Wahyudi.

Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari awal tahun 2024, Kasat Resnarkoba mengatakan, Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengamankan 13 tersangka, serta barang bukti sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.

“Semenjak dimulainya operasi pekat candi sampai dengan saat ini, kami telah mengamankan 6 tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras,” kata Kasat Resnarkoba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.