Sukses

Awal Tahun 2024, Polda Kalsel Musnahkan 17,7 Kg Sabu, Selamatkan Hampir 89.000 Jiwa

Adapun tersangka yang turut diamankan dari kasus tersebut sebanyak 39 orang, 35 pria dan 4 wanita.

Liputan6.com, Banjaramsin - Semenjak awal tahun 2024, dari bulan Januari dan Februari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan 22 laporan Polisi. Adapun tersangka yang turut diamankan dari kasus tersebut sebanyak 39 orang, 35 pria dan 4 wanita.

Semetara barang bukti yang diamankan berupa Sabu-sabu berat bersih 17.754,65 gram (17,7 kg), XTC 4.560 butir (dan 152,8 gram serbuk XTC), Dextro 600 botol, Trihexyphenidyl 700 butir, kosmetik Qianyan 4 koli, dan rokok tanpa cukai 60 koli.

Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebutkan kejahatan narkotika saat ini menggunakan modus operasi yang tinggi, pemanfaatan teknologi canggih dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas serta banyak menimbulkan korban. Tidak hanya pada kalangan generasi muda tetapi sudah masuk pada berbagai profesi dan elemen masyarakat.

"Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya suatu perkara mudah tetapi memerlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, tidak hanya Polri BNN yang berwenang," ujar Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan usai pemusnahan barang bukti di aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/02/2024).

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama dengan Kepala Daerah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Asisten 1 Nurul Fajar Desira, serta jajaran Forkopimda. Barang bukti berupa sabu dan xtc dimusnahkan dengan diblender yang dicampur dengan deterjen.

Ia menyebutkan jika peran Polisi dan BNN tetap memerlukan kerja sama dengan semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat tentu dapat membantu aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan-kejahatan narkotika di Indonesia maupun di Prov Kalsel.

Wakapolda Kalsel juga menyampaikan sebagai bagian dari komitmen dan keseriusan Polda Kalsel dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Provinsi Kalsel. Dengan banyaknya barang bukti sabu yang berhasil diamankan, tentunya banyak masyarakat terhindar dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 5 orang, kemudian 1 butir xtc dan 0,25 gram xtc dapat digunakan 1 orang maka dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel setidaknya dapat menghindarkan 88.774 orang dari bahaya narkotika," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.