Sukses

Pemindahan Kotak Suara 1 Kecamatan di Manado ke Graha Gubernuran Sulut Bikin Gaduh

Video pemindahan seluruh kotak suara ini lantas heboh di masyarakat. Warga Kota Manado yang merasa keberatan kemudian mendatangi Graha Gubernuran di Kelurahan Bumi Beringin Manado untuk memprotes aksi penyelenggara Pemilu itu.

Liputan6.com, Manado - Seluruh kotak suara berisi surat suara hasil pencoblosan Pemilu 2024 dibawa ke Graha Gubernuran Sulut, Kamis (15/2/2024) malam. Hal ini sontak membuat warga protes lantaran anak Gubernur Sulut Olly Dondokambey yakni Rio Dondokambey menjadi Caleg DPR RI dari Sulut.  

Video pemindahan seluruh kotak suara ini lantas bikin heboh di masyarakat. Warga Kota Manado yang merasa keberatan kemudian mendatangi Graha Gubernuran Sulut di Kelurahan Bumi Beringin Manado untuk memprotes aksi penyelenggara Pemilu itu.

"Kami datang untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi kecurangan. Kami minta agar kotak suara ini dikembalikan ke Kantor Camat Wenang, dan bukan ditempatkan di Graha Gubernuran," ujar salah satu warga.

Dia mengatakan, pihaknya khawatir jangan sampai ada intervensi pihak tertentu untuk mengubah hasil pencoblosan. Mengingat anak Gubernur Sulut ikut sebagai Caleg DPR RI, dan juga kakak Gubernur Sulut yakni Adriana Dondokambey maju sebagai calon anggota DPD RI.

Mendapat laporan ini, Bawaslu Kota Manado bergerak cepat dan mengeluarkan surat imbauan untuk KPU Kota Manado, agar segera memindahkan kotak suara tersebut dari Graha Gubernuran.

Imbauan ini bernomor 119/PM.00.02/K.SA-14/02/2024 dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, berisi tentang permintaan pemindahan kotak suara tersebut.

"Bahwa terdapat laporan hasil pengawasan bahwa pergeseran logistik kotak suara Kecamatan Wenang tidak diletakkan di Kecamatan Wenang," tulis Bawaslu dalam surat imbauan tersebut.

Bawaslu Kota Manado perlu mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kota Manado untuk memindahkan logistik yang ada pada Komplek Gubernur ke Kantor Kecamatan Wenang agar sesuai dengan ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Manado yang juga langsung turun ke lokasi Graha Gubernuran, meminta agar KPU Kota Manado lebih bijak dalam hal-hal teknis, karena hal itu justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami imbau untuk kembali diletakkan di kantor Kecamatan," ujarnya.

Sempat membuat kegaduhan, KPU Kota Manado memindahkan kotak suara Kecamatan Wenang yang ditempatkan di Gedung Graha Gubernuran ke kantor KPU Provinsi Sulut.

Proses pemindahan kotak suara dilakukan Kamis (15/2/2024) tengah malam, menggunakan dua unit truk dengan disaksikan jajaran TNI-Polri, Bawaslu Kota Manado, stakeholders terkait dan warga.

Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang yang dikonfirmasi mengklarifikasi beberapa isu tidak benar yang berkembang di masyarakat lewat media sosial.

Dia menegaskan bahwa kotak-kotak suara yang ada di Graha Gubernuran hanya dari kecamatan Wenang, bukan dari beberapa daerah di Kota Manado sebagaimana informasi yang berkembang di medsos.

“Sebenarnya ini ranah PPK, belum sampai ke tingkatan kota, karena proses dari TPS ke PPK itu langsung dibawa ke Graha Gubernuran,” papar Kaparang.

Terkait penggunaan kantor camat Wenang sebagai tempat kotak suara juga tidak bisa dilakukan karena setelah dicek ternyata tidak representataif. Pihak PPK sudah mencari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Wenang termasuk Aula Montini tetapi tak mendapat izin karena akan dilaksanakan kegiatan lain di tempat tersebut. Sementara beberapa lokasi alternatif lain setelah dicek juga tidak representatif.

“Sehingga PPK sejak September 2023 sudah melakukan peminjaman Graha Gubernuran lewat surat,” ujarnya.

Hal berikutnya terkait isu adanya pembukaan kotak suara tidak benar dan fitnah. Karena proses pemindahan kotak itu dari TPS ke Graha Gubernuran disaksikan oleh Bawaslu, kepolisian, TNI dan pemantau.

Dia juga membantah informasi adanya intervensi dari Pemerintah Provinsi Sulut. Pasalnya, penempatan kotak suara di Graha Gubernuran dilakukan secara profesional karena tempat tersebut dinilai representatif.

“Graha Gubernuran itu bukan rumah dinas gubernur, tapi itu fasilitas pemerintah yang diperuntukkan untuk umum, siapa saja bisa menggunakan tempat itu,” ujarnya.

Untuk mengakhiri kegaduhan itu, KPU Kota Manado kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulut dan akhirnya memindahkan semua kotak suara Kecamatan Wenang ke kantor KPU Sulut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.