Sukses

Tuntutan Dua Oknum Polisi Curi Mobil Ringan, Pengamat: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dua oknum polisi terdakwa pencurian mobil di sebuah mal di Bandar Lampung menjadi sorotan publik, sebab dinilai bahwa tuntutan Jaksa sangat ringan.

Liputan6.com, Lampung - Ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi yang mencuri mobil dianggap mencederai hati masyarakat. Sebab, keduanya dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim nantinya mengaminkan tuntutan JPU. 

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Dua oknum itu adalah Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono. Keduanya dituntut penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (23/1/2024). Terdakwa Candra Setiawan dituntut oleh JPU Tri Buana Mardasari, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara, terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. 

Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan tuntutan tersebut mengecewakan masyarakat luas. "Pertama tuntutan dari Jaksa mengecewakan banyak pihak, kedua jaksa tidak berpegang teguh kepada konsep keadilan. Ketiga bisa diduga ada tebang pilih dalam permasalahan ini," kata dia, Kamis (25/1/2024).  

Menurut dia, dengan tuntutan jaksa yang ringan bisa menciderai institusi penegak hukum. Yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus pencurian sepeda motor, justru tuntutan nya lebih tinggi. Alasannya pasal yang digunakan ada Pasal pemberatnya, ini tuntutan setengah aja gak ada," kata Rifandy yang juga Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung.

Dia menegaskan, justru penegak hukum seperti Polri melakukan kejahatan seharusnya dihukum lebih tinggi. Sebab, tugas mereka memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat bukan sebaliknya. "Korban sudah berdamai dengan pelaku itu bukan dalil yang kuat untuk meringankan tuntutan, kita dorong diperlakukan posisi yang sama dalam setiap kasus, justru malah lebih berat karena penegak hukum," ujar dia. 

Rifandy menyampaikan, dalam hal ini Polda Lampung harus segera mengambil langkah serius, yaitu sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena, hal tersebut dapat membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus menurun.

"Kita berharap Polda menjadikan catatan serius, karena bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. Apalagi ini kasus sudah sempat viral di jagat maya,"tandasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum polisi pencuri mobil Honda Brio merah di salah satu mal Kota Bandarlampung, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua okum bintara yang bertugas di Mapolda Lampung itu adalah Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono. Keduanya dituntut penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (23-1-2024). 

Terdakwa Candra Setiawan dituntut oleh JPU Tri Buana Mardasari, selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sementara, terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara. Tri Buana mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. 

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun 10 bulan penjara, dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," kata JPU membacakan tuntutan.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, karena perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa merupakan anggota Polri.

"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," terangnya. 

Sementara atas tuntutan jaksa, keduanya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.