Sukses

Sidang Singkat, Pria Rusia Terdakwa Penganiayaan Hanya Divonis 2,5 Bulan

Chepurko Artem (32) terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bakat Suarana di kawasan Uluwatu Kuta Selatan. Setelah menjalani persidangan ia langsung menjalani sidang tercepat dan hukuman 2,5 bulan penjara.

Liputan6.com, Denpasar - Chepurko Artem (32) Bule asal Rusia harus berurusan dengan dengan penegak hukum di Bali lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Bakat Suarana di depan rumah kost Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Badung, Selasa (27/6/2023) pukul 21.47 Wita.

Dia titangkap polisi dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun dengan persidangan yang super singkat. Hanya menjalani empat kali sidang, WNA Rusia tersebut langsung sidang putusan.

Dalam sidang yang super singkat itu, Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, memberikan hukuman 2 bulan 15 hari terkait kasus penganiayaan.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi itu dibacakan dalam putusan, Kamis (16/11/2023) di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim menyatakan terdakwa Chepurko Artem (32) terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan. Dia sebelumnya dituntut selama empat bulan, oleh JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi, Jaksa dari Kejari Badung.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa langsung menerima hasil putusan sidang WN Rusia itu. Dalam kasus ini terdakwa diadili kasus penganiayaan ringan dan sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 2,5 Tahun

Untuk diketahui, Chepurko Artem menganiaya korban Bakat Suarana di depan rumah kost Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Badung.

Saat peristiwa terjadi, Bakat Suarsana atau korban tengah berboncengan dengan saksi Fina Cahayati.

Saat akan memasuki gang tempat saksi korban Bakta Suarsana kost, saksi melihat mobil parkir di pinggir gang menghalangi kendaraan yang lalu lalang.

Lantas, Bakat Suarsana atau korban mengatakan kalau parkir jangan menghalangi jalan, dan lalu dijawab oleh saksi Eka Handayani yang saat itu bersama pelaku Chepurko Artem dengan ucapan "Saya hanya di sebelah sebentar". Namun tiba-tiba terdakwa Chepurko Artem mendekati korban sambil mendorong serta mencekik korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.