Sukses

Cari Jodoh Lewat Dukun, Wanita 63 Tahun di Lampung Malah Tertipu Puluhan Juta

Seorang wanita di Lampung yang berniat mencari jodoh malah kena tipu dukun palsu. Bagaimana ceritanya?

Liputan6.com, Lampung - Seorang wanita berinisial SK (63), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur menjadi korban penipuan seorang dukun palsu. 

Awalnya SK, berniat minta dicarikan jodoh oleh dukun palsu yang berinisial AS (37). Namun korban malah tertipu hingga Rp83,4 juta. 

Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan, dukun palsu tersebut diamankan di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten setempat, pada Selasa (7/11/2023) pagi. 

Pelaku diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus dapat mempermudah mendapatkan jodoh. AS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Peristiwa penipuan itu terjadi ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, kemudian saling bertukar nomor telepon. 

"Pelaku mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktik perdukunan," kata AKP Erson, Rabu (8/11/2023).

AKP Erson menjelaskan, saat itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan cara ditransfer. 

"Tersangka meminta transfer dengan alasan untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan," jelas dia. 

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Sempat Mengancam Anak Korban

AKP Erson mengatakan, tersangka bahkan sempat bilang apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal. 

"Korban yang merasa ketakutan itu, kemudian secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp83,4 juta," imbuhnya. 

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. 

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

Â