Sukses

Anggota Polda Sulsel yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Disanksi PTDH

Dianggap melakukan perbuatan tercela dan tak memiliki iktikad baik, Propam Polda Sulsel meutuskan untuk memcat Bripda F.

Liputan6.com, Makassar - Bripda F (23), anggota Polda Sulsel yang dilaprokan memerkosa hingga memaksa mantan pacarnya, R (23) untuk aborsi menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023). Adapun putusan dari sidang etik itu adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. 

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami menyidangkan Bripda F terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH ," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa (24/10/2023). 

Selain putusan sidang yang menyatakan bahwa anggota Polda Suslel itu bakal dipecat, Zulham menjelaskan bahwa Propam juga menjatuhkan sanksi kerangkeng selama 30 hari untuk Bripda F. Sanksi itu diberikan lantaran perbuatan tercela yang ia lakukan sebelum dan setelah Bripda F menjadi polisi. 

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," jelasnya. 

Lebih jauh Zulham menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda F. Dimana pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5, pasal 8 dan pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022.

"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," imbuhnya. 

Selain itu, lanjut Zulham, Bripda F dianggap melakukan pelanggaran fatal dimana ia telah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi. Hal itu dinilai merupakan pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota polri. 

"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada iktikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," lanjut Zulham. 

Saat ditanya apakah Bripda F akan melakukan banding atas putusan sidang pelanggaran etik itu, Zulham menanggapi santai hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Propam Polda Sulsel akan menunggu memori banding dari Bripda F.

"Silahkan, karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding, silahkan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," Zulham memungkasi.    

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengakuan Sang Mantan Pacar

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi berinisial Bripda F (23) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan. Polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu diduga memerkosa teman wanitanya yang berinisial R (23). 

R mengaku tak hanya sekali diperkosa oleh polisi muda itu. Aksi Bripda F itu ia lakuka sejak Maret hingga Juni 2023. 

"Kurang lebih ada 10 kali (diperkosa),"  kata R di Makassar, Senin (16/10/2023). 

R mengaku telah lama kenal dengan Bripda F. Keduanya bahkan sempat menjalin hubungan kasih saat masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016.

"Saya putus 2019. Di situ juga saya mulai lost contact," ucapnya. 

Pada tahun 2022, Bripda F kembali menghubungi mantan kekasihnya itu dan memaksa untuk ketemu. R sempat menolak, tapi Bripda F mengancam akan menyebar video syur milik R yang ia rekam semasa masih pacara dulu. 

"Dia paksa-paksa saya ketemu. Dia ancam akan sebar video saya waktu pacaran. Dan awalnya saya tidak percaya kalau itu video ada," jelasnya. 

Ternyata video tersebut benar-benar ada. R pun terpaksa menuruti permintaan Bripda F untuk bertemu dirinya. Apalagi Bripda F berjanji akan menghapus video tersebut jika R bersedia untuk bertemu. 

"Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus," katanya.

3 dari 3 halaman

Paksa Aborsi

R menceritakan aksi bejad Bripda F pertama kali dilakukan di rumah kontrakannya pada 3 Maret 2023. Kala itu, Bripda F tiba-tiba datang dan memaksa masuk ke dalam rumah tersebut. 

"Dia tiba-tiba datang depan rumah. Lalu, ia memaksa masuk hingga mengunci pintu," jelas R. 

Saat berada di dalam, lanjutnya, Bripda F kemudian memaksa R untuk mau menuruti nafsunya. R bersikeras menolak, namun perlawanan gadis muda itu sia-sia. 

"Saat didalam, langsung paksa saya untuk berhubungan badan, saya menolak. Tetapi, saya dibanting, ditekan ke tembok hingga kepalaku terbentur. Saya tak bisa apa-apa dan diperkosa," imbuhnya. 

Aksi pemerkosaan itu terus dilakukan Bripda F secara berulang kali. R sendiri tak kuasa menolak, selain karena kalah fisik, Bripda F juga terus menerus mengancam akan menyebar video syur milik R jika tak mau menuruti nafsu polisi muda itu. 

Hingga pada April 2023, R pun hamil dan mengandung anak dari Bripda F. R sendiri sempat menuntut pertanggungjawaban dari Bridpa F, namun Bripda F malam memaksa R untuk menggugurkan kandungannya. 

"Jadi, pada bulan April itu saya telat, hamil 1 bulan lebih. Di situ, saya dipaksa aborsi. Diberi minum obat penggugur," katanya. 

Ironisnya, setelah melakukan aborsi, Bripda F masih saja terus memaksa R untuk menuruti kemauan bejatnya. R yang tak tahan dengan perlakuan Bripda F pun mengadu kepada orangtuanya. 

"Orangtua saya tak terima, jadi saya lapor di Polda Sulsel pada Juli 2023. Tapi laporan saya belum ada progresnya," tandasnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.