Sukses

Sakitnya Hati Ibu saat Tahu Anaknya Dicabuli Ayah Kandungnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Bogor, Sabtu, menjelaskan bahwa pelaku M ditangkap setelah pencabulan tersebut terungkap lantaran DA akhirnya melapor kepada ibu kandungnya

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap ayah berinisial M (43) yang mencabuli anak kandungnya DA (18) sejak 2019 di sebuah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Cibinong, Bogor, Sabtu, menjelaskan bahwa pelaku M ditangkap setelah pencabulan tersebut terungkap lantaran DA akhirnya melapor kepada ibu kandungnya.

"Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas perilaku pelaku," kata AKP Teguh, dikutip Antara.

Aksi cabul pelaku terhadap anak kandungnya itu terakhir terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah saung perkebunan cengkeh yang tidak jauh dari kediamannya.

"Yang mana awalnya pelaku M berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, dan sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung," ujar Teguh.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Frustasi

Setelah pelaku melihat landak yang telah terjebak, M pun kembali ke saung tersebut untuk menemui korban. Setiba di lokasi, pelaku langsung melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut.

Teguh menjelaskan kejadian ini terungkap lantaran korban yang telah mengalami frustasi atas aksi bejat ayahnya, sehingga korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi kepada ibunya.

Dari laporan itu, kata Teguh, saat ini pelaku M telah diamankan pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.