Sukses

Realisasi Proyek Rp 2,7 Triliun Capai 56,89 Persen, Kadis PUPR Sumut Optimis Selesai Sesuai Kontrak

Pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah mencapai 56,89 persen per tanggal 27 Agustus 2023.

Liputan6.com, Medan Pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah mencapai 56,89 persen per tanggal 27 Agustus 2023.

Total panjang ruas yang telah ditangani proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun itu sepanjang 262 Kilometer (Km) dari total 450 Km se-Sumut.

"Kita optimis dan tetap ingin menuntaskan proyek yang murni untuk kebutuhan masyarakat Sumut ini, sesuai kontrak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Marlindo Harahap, Rabu, 30 Agustus 2023, di Medan.

Dijelaskannya, quick count progres proyek untuk kepentingan strategis masyarakat Sumut, dari ketiga pelaksana pekerjaan (KSO) PT Waskita Karya 23,550 persen, PT Sumber Mitra Jaya 18,823 persen dan PT Pijar Utama 13,515 persen.

"Total ruas yang dikerjakan hingga minggu ke-64 berjumlah 109 ruas dari total 163 ruas. Total ruas yang sudah selesai dilakukan pekerjaan pengaspalan berjumlah 64 ruas dan 10 ruas masih dalam proses," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Total Jalan yang Selesai

Marlindo melanjutkan, total ruas yang telah selesai pekerjaan penghamparan base A berjumlah 72 ruas dan 14 ruas masih dalam proses.

Sementara itu, 55 ruas sedang dalam tahapan pekerjaan galian drainase dan pekerjaan pasangan batu drainase, serta 37 ruas telah selesai output, termasuk bangunan struktur box culvert.

Untuk status pekerjaan selesai aspal sepanjang 172,96 km dan selesai output sepanjang 82,29 km.

"Kita optimis proyek ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pihak pelaksana proyek tampak bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progres yang ada. Mudah-mudahan dengan selesainya proyek ini, 450 Km jalan provinsi yang selama ini rusak sudah mulus kembali," terangnya.

3 dari 3 halaman

Ruas Jalan Selesai Aspal

Sejumlah Ruas Selesai Aspal berada di Ruas 07 diantaranya Tandem Hilir-Simpang Beringin di Kabupaten DeliSerdang. Ruas 10A Lubuk Pakam-Simpang Tanah Abang di Deli Serdang. Ruas 45 Jalan Provinsi Bts. Simalungun-Sionggang di Kabupaten Asahan.

Ruas 46 Sionggang-Kisaran di Asahan. Ruas 47 P Rakyat-Bandar Pulau (Desa Tangga) di Asahan. Ruas 48 Bandar Pulau (Desa Tangga)-Bts. Tobasa. Ruas 52 diantaranya P Rakyat-Bandar Pulau (Desa Tangga) di Asahan.

Ruas 53 jurusan Jalan DI Panjaitan di Kota Tanjung Balai. Ruas 72 Jalan Provinsi Pematang Raya-Tiga Runggu. Ruas 73 Jalan Provinsi Kerasaan-Perdagangan. Ruas 74 Jalan Provinsi Pematangsiantar-Kerasaan.

Kemudian Ruas 78 Jalan Provinsi Simpang Raya-Sipintu Angin-Tigaras. Ruas 83 Jalan Provinsi Ruas Silimbat-Parsoburan di Kabupaten Toba. Ruas 85 terdiri dari Parsoburan-Borbor-Pangururan-Janji Maria. Ruas 88 terdiri dari Ruas Aek Humbang-Bts Tapsel di Kabupaten Tapanuli Utara.Ruas 89 meliputi Simpang IV Hutabarat-Sipahutar di Tapanuli Utara. Untuk Ruas 90 meliputi Jalan Provinsi Pematangsiantar-Kerasaan. Ruas 91 Jalan Provinsi Simpang Raya-Sipintu Angin-Tigaras.

Selanjutnya Ruas 95, Siabaksa-Bakara-Bts Taput di Humbang Hasundutan. Ruas 96 Pakkat-Batas Tapteng di Humbang Hasundutan. Ruas 101 Simarmata- Simpang Sinapuran di Kabupaten Samosir.

Ruas 102 Palipi-Parmonangan di Samosir. Ruas 106 Jalan Gunung Tua-Binanga (Bts. Palas) di Padang Lawas Utara. Ruas 113 Jalan Paringgonan-Sibuhuan di Padang Lawas Ruas 123, Jalan Sibuluan-Aek Horsik di Tapanuli Tengah.

Ruas 134 Jalan Jembatan Merah-Muara Soma di Kabupaten Mandailing Natal dan Ruas 135 Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal.

"Lokasi proyek ini tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut, dengan tipe proyek Design & Build Lumpsum Price, multiyears tiga tahun anggaran 2022-2024 berupa peningkatan jalan sepanjang 450 Km, jembatan rangka baja, jembatan beton, pekerjaan box culvert dan lain-lain. Masa pelaksanaan 540 hari kalender sejak SPMK dan masa pemeliharaan 730 hari kalender," Marlindo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.