Sukses

Bakar Lahan, Warga Bulungan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

Seorang warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara berinisial N ditetapkan sebagai tersangka setelah membuka lahan dengan cara dibakar.

Liputan6.com, Bulungan - Polresta Bulungan, Kalimantan Utara gelar pers rilis terkait kasus pembakaran lahan. Seorang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kuat membakar sekitar 20 hektar lahan.

Pers rilis tersebut digelat di Mapolresta Bulungan yang dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Bulungan didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Bulungan. Kepolisian menggelar pengungkapan dugaan tindak pidana pembakaran lahan, Selasa (8/8/2023).

Tindak Pidana Karhutla tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial N yang berniat membersihkan lahan dengan cara cepat. Akibatnya kebakaran lahan pun terjadi di KM 6, dekat jalan poros Bulungan-Berau, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor.

Kasat Reskrim Polres Bulungan Kompol Belnas Padi Padang menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar jam 13.00 wita tim mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan. Estimasi luas lahan yang terbakar sekitar 20 Hektar.

“Kemudian tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar jam 20.00 Wita Api berhasil dipadamkan,” kata Belnas.

Setelah tim mendapat informasi orang yang melakukan pembakaran lahan, tim kemudian mencari kebenaran informasi tersebut. Terbukti pelaku N melakukan pembakaran yang dikuatkan oleh keterangan para saksi serta bukti petunjuk.

“Setelah itu tim melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Saudara N,” tambahnya.

Dari hasil gelar perkara, sambung Belnas, kepolisian menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 UU Noomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Serta Pasal 188 KUHPidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujar Belnas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini