Sukses

Heboh Kasus Hubungan Inses di Banyumas, Apa Itu Inses?

Publik saat ini tengah geger dengan penemuan tulang bayi yang ternyata hasil dari hubungan inses di Banyumas.

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, publik tengah dihebohkan dengan kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Adapun pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial R (57).

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Suswanto.

Melansir dari Antara penyidik menemukan barang bukti serta alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka. Publik pun juga dibuat heboh dengan kabar bahwa tersangka membunuh dan mengubur bayi yang ternyata hasil dari hubungan inses atau sedarah.

Tersangka R diketahui memiliki bayi tersebut dari anak kandungnya berinisial E (25) dan berlangsung sejak tahun 2012. Hal ini tentunya membuat heboh publik terutama perbuatan kejinya berlangsung sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh di tahun 2021.

Pihak kepolisian menjelaskan dari pengakuan tersangka jika terdapat tiga bayi lain yang dibunuh dan dikuburkan pada lokasi tersebut. Pihak kepolisian sendiri sudah menemukan kerangka empat bayi dari 15 hingga 21 Juni.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dibunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujarnya.

Adapun ibu dari saksi korban berinisial S merupakan istri ketiga pelaku yang turut membantu proses persalinan anaknya. Namun, saat ini berstatus sebagai saksi karena S dan saksi korban E diketahui diancam akan dibunuh oleh tersangka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa Itu Inses?

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) inses merupakan sebuah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung dan dianggap melanggar adat, hukum, serta agama.

Hubungan tersebut termasuk ke dalam satu kejahatan yang juga membuat resah masyarakat karena bertentangan dengan hukum. Adapun hubungan ini seringkali terjadi karena paksaan dan tindakan perkosaan dari orang terdekat korban.

Kejahatan seksual ini umumnya terjadi pada perempuan yang masih di bawah umur seperti anak-anak atau remaja. Tidak menutup kemungkinan anak laki-laki pun mengalami hal tersebut.

Melansir dari KPAI kejahatan inses di beberapa negara bahkan dijatuhi dengan hukuman mati dan di Indonesia pelaku dapat dijatuhi dengan hukuman pidana sebanyak-banyaknya 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini