Sukses

Viral Penganiayaan Siswi di Tasikmalaya, Terduga Pelaku Ternyata Bukan Anak Pejabat Kementerian

KemenPPPA memastikan pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya bukan anak pejabat kementerian seperti yang banyak diberitakan.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi di Tasikmalaya bukan anak pejabat kementerian seperti yang banyak diberitakan.

"Terkait dugaan pelakunya adalah anak dari pejabat kementerian di Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dan konfirmasi, bahwa sesuai hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait menegaskan bahwa berita tersebut keliru," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Kamis (25/5/2023).

Namun demikian, KemenPPPA berharap agar kasus ini tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi, maupun anak sebagai pelaku.

"Melakukan kekerasan terhadap anak terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelakunya anak, maka proses hukumnya dilaksanakan sesuai mekanisme UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nahar.

Sebelumnya, kabar seorang siswa SMA Negeri di Kota Tasikmalaya yang menjadi korban penganiayaan teman sekolahnya viral di media sosial. Akun Instagram @joelianaaaaa membagikan foto sang anak mengalami luka pada bagian wajah usai diduga dianiaya teman sekolah. 

"Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa laki-laki bernama Ar**. Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku? Dan keheranan saya terjawab hari ini, anak saya dipanggil ke ruangan guru oleh pihak sekolah dan orangtua pelaku. Menurut saya pertemuan hari ini sudah tidak fair, pelaku (ortu) vs korban (anak). Kesimpulan yang saya terima dari rekaman anak saya selama pertemuan, ternyata orangtua pelaku merupakan orang berpengaruh dan pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Bagi saya ini pertemuan nggak fair, karena didalamnya sudah ada unsur intimidasi terhadap anak saya dari orangtua pelaku. Ini sudah tidak lagi menjadi teladan bagi seorang pejabat di instansi pendidikan," tulis akun @joelianaaaaa yang dikutip Senin (22/5/2023).

Akun @joelianaaaaa menyayangkan sikap sekolah dan orangtua pelaku yang dianggap bersikap arogan dengan menyepelekan korban. Dirinya pun menuntut adanya keadilan selama di sekolah dan proses mediasi. 

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Zainal Abidin saat dihubungi Liputan6.com melalui fitur Bebeja Kapolres, Senin (22/5/2023) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Perkembangan akan diinfokan lagi," katanya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor Polisi

Sedangkan Joeliana saat dihubungi Liputan6.com mengaku sudah melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian.

"Sudah saya kuasakan ke lembaga Taman Jingga ibu IPA dan kawan-kawan dengan kuasa hukum Ibu Anne Dinatapura, saat ini kasus masih ditangani Unit PPA Polresta Tasikmalaya," katanya.

Sementara itu saat dihubungi melalui fitur pesan, Joeliana membenarkan postingannya itu. Dia juga mengatakan bahwa perkara ini sudah dilaporkan ke polisi.

"Sudah saya serahin dulu ke pihak yang berwajib," katanya.

Meski ada upaya untuk mediasi, namun Joeliana mengatakan proses hukum akan terus dilanjutkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini