Sukses

Nasib Apes Maling Tas yang Beraksi di Masjid Mbah Reso Kartasura

Reyhan tengah salat di salah satu masjid di wilayah Kartasura. Apesnya ketika sholat, tas yang diletakkan di sampingnya malah digondol maling. Tas tersebut berisi sebuah laptop.

Liputan6.com, Sukoharjo - Nasib apes dialami Reyhan Farid Himawan (21) yang tengah menjalankan ibadah salat di salah satu masjid di wilayah Kartasura. Tas miliknya digondol maling.

Di dalam tas tersebut berisi sebuah laptop dan perlengkapannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke polisi.

Usai mendapatkan laporan dan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan penangkapan di salah satu Foodcourt di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. 

"Korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polres Sukoharjo. Kami langsung melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (2/4/2023).

Kapolres menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus laptop dicuri di Masjid Mbah Reso, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 17 Maret 2023 yang lalu itu diduga karena keteledoran korban.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 5 Tahun

Diketahui pelaku nekat menggondol laptop milik korban yang saat itu tengah melaksanakan salat Jumat di Masjid Mbah Reso Kartasura, lantaran melihat tas korban diletakkan di motornya.

Rupanya di dalam tas korban tak hanya berisi sebuah laptop, carger, dan peralatan penunjang lainnya, tapi handphone milik korban yang juga raib digondol pelaku. 

"Ketika itu, korban meninggalkan tas yang berisikan laptop dan handphone di sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku," tutur dia.

Korban yang tersadar tas miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula, kemudian membuat laporan di kantor polisi. Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku ditangkap di wilayah Baki. 

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. "Ancamannya 5 tahun dan denda enam puluh rupiah," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.