Sukses

Partai Buruh Sumut Ibaratkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja Bagaikan Berita Duka

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) secara resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Medan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) secara resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023). Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja turut dihadiri pemerintah diwakili Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pengesahan Perppu Cipta Kerja bagaikan berita duka. Dirinya juga menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi buruh seluruh Indonesia.

"Kami berduka. Disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, DPR dan pemerintah tidak punya hati," kata Willy saat dihubungi Liputan6.com.

Willy yang juga Aktivis Buruh Sumut, menjelaskan, Perppu Cipta Kerja banyak mengebiri hak buruh, dan pihaknya jelas menolak. Akan tetapi menurutnya, DPR dan pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh, tidak berempati kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.

Disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, maka sah sudah upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, jaminan sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera, serta hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang, tergerus nilainya.

"Kami mengecam partai politik dan anggota dewan yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terus Melawan

Diungkapkan Willy, kaum buruh akan terus melawan dan menuntut agar Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan dicabut kembali. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita masih terus melawan, hingga buruh lebih sejahtera ke depan," tandasnya.

3 dari 4 halaman

DPR Restui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung Selasa, 21 Maret 2023.

Sebanyak 7 fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.

Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota DPR.

4 dari 4 halaman

Telah Disetujui

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.