Sukses

Malu Belum Menikah, Sejoli di Rokan Hulu Buang Bayi di Masjid

Polres Rokan Hulu menangkap 2 pelaku pembuangan bayi di masjid setelah kedua pelaku tidak menginginkannya karena belum nikah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menangkap sejoli, ER (27) dan SFL (19), karena membuang bayinya. Lokasi pembuangan bayi itu terjadi di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

SFL melahirkan bayi perempuan pada Minggu, 5 Februari 2023. Beberapa jam usai dilahirkan, bayi perempuan malang itu diletakkan ER di masjid tersebut karena tak menginginkannya.

"Kedua tersangka merasa malu memiliki bayi di luar nikah," kata Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Pangucap Priyo Soegito, Rabu petang, 8 Februari 2023.

Pangucap menjelaskan, pada 6 Februari 2023 Bhabinkamtibmas di Polsek Rambah melaporkan terkait penemuan bayi di dalam masjid tersebut. Informasi ini diteruskan ke Kasat Reskrim kemudian memerintahkan unit perlindungan perempuan dan anak mengecek ke lokasi.

Petugas menemui imam masjid dan bersama-sama membawa bayi dibuang itu ke rumah sakit untuk dirawat. Selanjutnya berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penanganan lebih lanjut.

"Di lokasi petugas menemukan plastik bertuliskan nama sebuah klinik," kata Pangucap.

Dari bidan di klinik itu petugas menggali informasi sehingga diketahui siapa perempuan yang baru saja melahirkan. Petugas juga mendapat surat kelahiran bayi yang berisikan identitas kedua tersangka.

"Petugas melacak nama yang baru melahirkan, akhirnya ditemukan, keduanya ditangkap," jelas Pangucap.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja di Rumah Makan

Hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka sama-sama bekerja di sebuah rumah makan. Keduanya menjalin kasih sehingga tersangka perempuan hamil tanpa dinikahi.

"Tersangka ER juga mengakui dialah yang membuang bayi itu dalam masjid," ujar Pangucap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu D Raja Putra Napitupulu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 307 dan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 5 tahun penjara.

Raja mengatakan, bayi kedua tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu.

Raja menjelaskan, bayi tersebut bisa saja nantinya dirawat oleh kedua orangtua masing-masing tersangka berdasarkan kesepakatan. Jika menolak, bayi itu akan diserahkan kepada yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru.

"Terkait keringanan kepada ibu bayi yang menjadi tersangka, pengadilan yang berwenang," kata Raja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini