Sukses

Ketua MPR Raih Gelar Doktor dari Unpad, Apa Isi Disertasinya?

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Liputan6.com, Bandung - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet resmi meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung, Sabtu, 28 Januari 2023. Bertempat di Graha Sanusi, Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti mengatakan, Bambang Soesatyo meraih gelar itu dengan yudisium cumlaude karena itu memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 4.0 dari perkuliahannya.

"Sesuai dengan tradisi akademik, saudara berhak menggunakan gelar doktor, saya rektor mengucapkan selamat dan juga kepada keluarga saudara dalam meraih gelar tertinggi akademik," katanya. Menurutnya, gelar doktor merupakan gelar yang memiliki tanggung jawab berat. Untuk itu, ia pun meminta Bamsoet agar menyumbangkan ilmu yang telah didapat itu untuk kepentingan negara.

Sementara itu, Bamsoet, mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada tim promotor yang membimbingnya untuk bisa menyelesaikan disertasinya.

Sementara itu, Ketua Umum PBA (Perkumpulan Bumi Alumni) Ary Zulfikar yang juga merupakan salah satu tim promotor, memberikan apresiasi atas diraihnya gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Unpad kepada Ketua MPR RI Bambang Susatyo.

"Memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dr. Bambang Soesatyo yang berhasil meraih gelar doktor di FH Universitas Padjadjaran (Unpad) bidang ilmu hukum," kata Ary, Minggu (29/1/2023).

"Disertasi Pak Bamsoet sangat kontekstual karena merespons kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu arah pembangunan yang berkesinambungan yang dapat mengawal cita-cita pendiri bangsa kita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur." lanjut Ary

Menurut Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, yang menarik dari disertasi Bamsoet adalah bagaimana melakukan rekonstruksi GBHN melalui PPHN tanpa melakukan perubahan UUD 1945, dan bagaimana menarik unsur-unsur non yuridis, seperti perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat, menjadi bagian dalam pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk merespon perkembangan transformasi digital yang berdaya saing global di era Revolusi Industry 5.0. "

"Ini yang dikatakan oleh kami selaku tim promotor bahwa disertasinya sangat realistik dan futuristik," pungkas Ary Adapun disertasi Bamsoet yang diuji itu berjudul "Peranan Dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 Dan Indonesia Emas".

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga berterima kasih kepada dua menteri yang hadir sebagai pengujinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.