Membongkar Biang Kerok BBM Langka di Sumut

Wilayah Sumut mengalami kelangkaan BBM dalam beberapa hari terakhir.

Diterbitkan 16 Juli 2026, 14:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara. Langkah ini dinilai krusial agar kelangkaan pasokan akibat gangguan operasional logistik tidak kembali terulang di masa depan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara di Aula I Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Dra. Sorta Ertaty Siahaan, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut, Ust. Salman Alfarisi ini, sengaja digelar untuk mengurai benang kusut gangguan distribusi BBM yang sempat meresahkan warga di sejumlah wilayah Sumut.

Dalam penjelasannya, Ridho mengungkapkan fakta bahwa tersendatnya pasokan BBM beberapa hari terakhir bukan disebabkan oleh kelangkaan stok di kilang, melainkan adanya masalah pada proses distribusi dari terminal menuju SPBU.

"KPPU melihat bahwa isu utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata persoalan ketersediaan BBM, tetapi bagaimana sistem distribusi mampu tetap berjalan ketika terjadi gangguan operasional pada mata rantai logistik," ujar Ridho.

Lebih lanjut, KPPU menyoroti adanya risiko tinggi di balik penggunaan tunggal penyedia jasa transportasi BBM. Meskipun model satu vendor ini mampu memberikan efisiensi biaya, kemudahan koordinasi, dan standardisasi pelayanan, sistem ini memiliki titik lemah yang fatal. Ketergantungan penuh pada satu penyedia jasa membuat seluruh rantai pasok rentan lumpuh seketika jika vendor tersebut mengalami kendala operasional.

Oleh karena itu, KPPU mengingatkan bahwa distribusi BBM adalah pelayanan publik yang sangat strategis. Sistem yang dibangun tidak boleh hanya memikirkan keuntungan dan efisiensi, tetapi harus memiliki ketahanan rantai pasok (supply chain resilience) yang kuat.

Meski mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pemprov Sumut, serta TNI/Polri dalam menormalisasi keadaan, KPPU menilai momentum ini harus menjadi titik balik perbaikan.

Ada beberapa rekomendasi strategis yang didorong oleh KPPU, seperti penguatan rencana cadangan dengan mendorong penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan yang lebih matang.

Kemudian, manajemen risiko dan evaluasi berkala dengan menyempurnakan manajemen risiko serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penyedia jasa transportasi.

Lalu, komunikasi publik yang transparan dengan menekankan pentingnya informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat saat terjadi kendala, demi mencegah kepanikan membeli (panic buying) yang justru bisa memperparah kelangkaan di tingkat SPBU.

Hingga saat ini, KPPU menegaskan belum menemukan indikasi awal adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, evaluasi kebijakan tetap wajib dilakukan demi menjaga keseimbangan antara efisiensi, ketahanan pasokan, dan iklim usaha yang sehat di Sumatera Utara.