Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa kasus teror bom terhadap 10 sekolah. Dalam persidangan, terungkap aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah terdakwa ditolak saat menjalin hubungan asmara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Juli 2026, di mana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Sondra seperti dikutip, Kamis (16/7/2026).
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.
Majelis memutuskan Hylmi menjalani pidana pengawasan selama satu tahun berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana pengawasan merupakan hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," jelas Sondra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyarankan terdakwa untuk menjalani pengobatan berkelanjutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulang kembali kejadian yang serupa.
“Fakta persidangan telah membuktikan, terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental,” terang Sondra.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Tersangka atas nama Hylmi Rafif Rabbani alias HRR (23) menjalankan aksinya menggunakan akun email mengatasnamakan Kamila, yang merupakan mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama membenarkan telah menangkap dalang di balik teror bom 10 sekolah pada 23 Desember 2025. Setelah menjalankan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Hylmi sebagai tersangka aksi teror bom ke sekolah.
“Akhirnya dari rangkaian penyelidikan, kita naikkan ke tahap penyidikan sampai dengan penetapan tersangka yakni H,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Made menjelaskan, tersangka melakukan pengancaman teror bom ke 10 sekolah melalui email mantan kekasihnya. Selain itu, dia juga berencana melakukan penculikan dan mengedarkan narkoba di sepuluh sekolah yang menerima email.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kami meyakini kita menetapkan tersangka,” jelas Made.
Diketahui, Hylmi merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta jurusan IT. Pada 23 Desember 2025, tersangka sempat ikut orang tuanya berlibur ke Semarang, untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kami meyakini H merupakan tersangka peneroran berdasarkan alat bukti handset atau device, serta Handphone Samsung A6,” ucap Made.
Pelaku menggunakan identitas Kamila yang merupakan mantan pacarnya, karena sebelumnya pernah berpacaran.
Dia sempat melamar kekasihnya itu, namun mendapatkan penolakan sehingga nekat melakukan aksi teror.
“Sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar, tapi ditolak karena memang saudara H sering melakukan teror,” terang Made.
Atas tindakan yang dilakukan, Hylmi dijerat dengan Pasal 45B Junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298612/original/078139900_1784176536-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-16T113248.324.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298463/original/022893100_1784171596-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-16T101149.857.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298944/original/002442800_1784187986-20251226_140341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298224/original/042744300_1784155877-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298444/original/012761000_1784171006-Argentina_s_Leandro_Paredes__5__falls_as_he_battles_for_the_ball_with_England_s_Jude_Bellingham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298306/original/004606900_1784166640-tuchel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298289/original/003845200_1784165599-063_2286277553.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298237/original/082194800_1784160981-England_head_coach_Thomas_Tuchel_talks_to_England_s_Jude_Bellingham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298232/original/069179300_1784159975-England_s_Jude_Bellingham__10_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298228/original/014527500_1784157563-Argentina_s_Enzo_Fernandez__24__celebrates_england.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298219/original/046786200_1784155102-Argentina_s_Lautaro_Martinez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295161/original/055289500_1783916346-a7f50108-1459-4c71-a558-8095f0f7112a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295218/original/003127000_1783919388-cf231a13-5654-4e49-aae5-9b8981148943.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9295845/original/007518500_1783958563-sg13-fs-teror-dc6d52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295188/original/024772000_1783917905-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_10.38.06.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287351/original/038291100_1783219836-teror_bom_molotov.jpg)