Sukses

Dianggap Mengganggu Kegiatan Belajar, Siswa di Palembang Dilarang Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan larangan membawa lato-lato ke sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Liputan6.com, Palembang Lato-lato menjadi mainan yang digandrungi anak-anak sejak beberapa waktu belakangan, tak terkecuali di Palembang. Hampir di setiap sudut kota ini ada anak-anak yang memainkan lato-lato.

Namun, karena terlalu sering dimainkan, suara yang ditimbulkan bagi sebagian orang dirasa mengganggu dan membuat orang lain susah fokus.

Berbekal alasan itu pula, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan larangan membawa lato-lato ke sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/0191/Disdik/2023 pada Senin (16/1/2023) lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori menyebut anak-anak kerap kali bermain lato-lato tanpa mengenal waktu. Bahkan, tak sedikit pula yang membawanya ke sekolah sehingga fokus siswa terganggu selama berada menjalani proses belajar mengajar.

"Supaya tidak mengganggu pelajaran sehingga siswa dilarang membawa lato-lato ke sekolah," katanya, Rabu (18/01/2023).

Dalam penerapannnya, larangan tersebut menuntut kekatifan para guru untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap siswa.

"Guru bisa bertindak tegas dengan merazia atau menyita langsung lato-lato milik siswa," jelas Ansori.

Pengawasan Orangtua

Larangan yang resmi dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang ini juga berisi partisipasi dari wali siswa yang tertulis dalam poin ketiga.

Pada poin tersebut berisi imbauan kepada orangtua siswa untuk lebih mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya dalam melakukan berbagai aktivitas agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar.

"Surat edaran sudah kami keluarkan harapannya orang tua siswa mengawasi anaknya untuk tidak lagi membawa lato-lato ke sekolah," ujar Ansori.

Sementara itu, dua poin sebelumnya yakni poin pertama menginstruksikan satuan pendidikan untuk melarang peserta didik membawa alat permainan Lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah.

Selanjutnya, poin kedua yakni jika ditemukan siswa membawa lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah, pihak sekolah berhak mengambil mainan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.