VIDEO: Di Vonis Hukuman Mati, MA Tolak Banding Predator Anak Herry Wirawan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.

Diterbitkan 05 Januari 2023, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka Herry tetap divonis dengan pidana mati.