Sukses

Ratusan Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 6 Langsung Rayakan Tahun Baru Bareng Keluarga

Sebanyak 6 narapidana di Riau kembali berkumpul bersama keluarga merayakan Natal dan Tahun Baru setelah dapat remisi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Enam narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Riau kembali berkumpul dengan keluarga merayakan Natal dan tahun baru. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman sehingga langsung bebas. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebut 6 warga binaan pemasyarakatan yang bebas itu ada di Pekanbaru, Bagansiapiapi (Rokan Hilir), Rumbai dan Kota Dumai.

"Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) ketegori II dan langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya, diserahkan saat Hari Natal 25 Desember lalu," kata Jahari, Senin siang, 26 Desember 2022.

Pada perayaan Natal tahun ini, ada 760 narapidana Nasrani mendapatkan remisi khusus Natal. Jumlah itu tersebar di 16 Lapas dan Rutan. 

Dari 760 itu, 754 di antaranya mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian sementara sisanya RK II yang dinyatakan langsung bebas. 

Jahari menjelaskan, total warga binaan di Riau ada 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan.

Dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang tapi setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang disetujui ada 760 orang saja.

"Syarat napi yang diusulkan remisi adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan," kata Jahari.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motivasi

Selain itu, syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Jahari. 

Jahari menyatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi diharap meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. 

"Mari belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah, manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat," pesan Jahari.

Jahari memberi selamat bagi narapidana mendapatkan remisi dan mengucapkan selamat Natal bagi seluruh warga binaan serta pegawai Kemenkumham Riau yang merayakannya.

"Semoga kasih Natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia," kata pria asal Sumatera Utara ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.