Sukses

UMP Gorontalo Naik Jadi Rp 2.989.350, Apindo Bakal Gugat ke PTUN?

UMP Gorontalo tahun 2023 diputuskan naik 6,74 persen, dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 2.989.350.

Liputan6.com, Gorontalo - Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023. UMP Gorontalo tahun 2023 diputuskan naik 6,74 persen, dari Rp 2.800.000 menjadi Rp 2.989.350.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Suwitno Yutye Imran mengatakan, UMP Gorontalo tahun 2023 yang naik sekitar Rp188 ribu akan segera ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo. Mereka akan segera melaporkan hasil kesepakatan ini kepada pemerintah daerah Gorontalo dalam hal ini Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

"Hari ini proses SK nya akan dikawal. Mudah-mudahan SK kenaikan UMP akan segera diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Suwinto.

Suwitno menjelaskan, kenaikan UMP Gorontalo tersebut merupakan hasil hitung-hitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Gorontalo. Selain itu, peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang kenaikan UMP daerah sebesar 10 persen.

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap Apindo

Sementara itu, Abdul Rahim Umar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gorontalo mengatakan, dari awal pihaknya tidak setuju dengan dasar pelaksanaan penetapan UMP 2023 berdasarkan permenaker nomor 18.

"Saya hanya berharap, bahwa pelaksanaan penetapan UMP tahun depan, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36," kata Abdul Rahim.

"Dengan begitu, penetapan saat ini, Apindo tidak memberikan pendapat," ungkapnya.

Mereka berharap, pemerintah menetapkan UMP itu berdasarkan PP 36. Dalam aturan itu, tidak mengenal dengan namanya alfa seperti yang ada di dalam permenaker nomor 18.

"Karena ini sudah disetujui bersama, kami dari Apindo menunggu penetapan. Keputusannya nanti, apakah kita ke PTUN atau bagaimana, nanti menunggu perkembangan," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.