Sukses

Menanti Gebrakan Menteri ATR/BPN Atas Konflik Tanah di Kawasan Wonorejo Blora

Di kawasan Wonorejo ada lahan seluas 81,35 hektare yang ditempati penduduk puluhan tahun namun tidak memiliki sertifikat.

Liputan6.com, Blora - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mendengarkan keluh kesah ribuan masyarakat di Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Hal itu berkaitan dengan konflik tanah yang ditempati mereka selama puluhan tahun tanpa sertifikat.

"Saya akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah dan akan saya pantau terus," ujar Menteri Hadi, sapaan Hadi Tjahjanto saat audiensi bersama warga masyarakat Kawasan Wonorejo di Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu, Sabtu (8/10/2022).

Ia mengaku paham betul seperti apa yang dirasakan masyarakat. Seperti diketahui, kawasan Wonorejo sendiri seluas 81,35 Hektare ditempati penduduk sudah sekitar 1.320 kartu keluarga (KK). Masyarakat setempat tidak mempunyai sertifikat secara gamblang alias jelas terkait lahan yang ditempati mereka sejak tahun 1947.

Upaya warga setempat dari tahun ke tahun terus bergulir dan baru kali ini menjadi perhatian khusus pihak pemerintah pusat, dengan turut juga menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah supaya turut mendengar dan melihat secara langsung seperti apa yang dirasakan warga.

"Saya akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah dan akan saya pantau terus," ungkap Menteri Hadi.

Dalam kunjungannya ini, Menteri Hadi dengan tegas meminta Pemkab Blora untuk memberikan sertifikat hak guna pakai maupun hak guna bangunan kepada warga masyarakat Kawasan Wonorejo. Khusus fasilitas umum seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan, dimintanya agar statusnya dihibahkan.

"Kurang lebih 2 bulan. Prosesnya mudah-mudahan awal tahun 2023 jadi," ucapnya, yang juga menegaskan bahwa kedepan sertifikat tersebut bisa dipakai untuk agunan Perbankan.

Salah satu warga Wonorejo, Indah mengatakan, sebenarnya tuntutan warga selama ini tidaklah untuk mendapatkan sertifikat hak pakai maupun hak bangun. Melainkan yakni mendapatkan sertifikat tanah hak milik.

"Tuntutannya kalau bisa jadi hak milik, bukan jadi guna bangun. Hanya hak guna bangun saja ini nanti," kata Indah, yang juga mengaku tetap bersyukur adanya solusi yang diberikan Menteri Hadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Bupati Blora

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

"kita akan mengamankan perintah dari pak menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah," kata Bupati Blora.

Menurutnya, hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum.

"Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain," terang Gus Arief, sapaan Bupati Blora.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga mengatakan nantinya sesudah ada sertifikat bisa dimanfaatkan dan bisa diperpanjang lagi apabila sudah habis masanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.