Sukses

Jejak Kaki Jadi Petunjuk Penyembunyian 1 Kilogram Sabu-Sabu di Hutan Bakau Kaltara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram menuju Kaltim.

 

Liputan6.com, Tarakan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram (1.018 gram). Sabu-sabu itu hendak dikirim menuju Kalimantan Timur.

Bersamaan dengan penggagalan itu, polisi juga meringkus 4 orang kurir, antara lain Darwin (40) dan Arman (30) warga Berau, Kaltim serta Rahman (45) dan Sudarto (37) warga Tarakan, Kaltara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menjelaskan, kasus ini terungkap setelah BNNP Kaltara menerima laporan warga bahwa ada upaya penyeludupan sabu-sabu dari Taraka, Kaltara menujuh Berau, Kaltim.

"Kasus ini berhasil terungkap pada 16 Agustus lalu, sebelumnya kita memang sudah terima laporan adanya upaya penyeludupan narkoba ini," kata AKBP Deden, Kamis (25/08/2022) saat melakukan jumpa pers di Kantor BNNP Kaltara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Penangkapan

Saat menerima laporan warga, diungkapkan AKBP Deden, anggota BNNP sudah melakukan penyelidikan, yang mana informasi yang didapat Darwin dan Araman datang dari Berau datang ke Tarakan, untuk menjemput sabu.

Usai menerima barang haram tersebut, lanjut AKBP Deden, Darwin dan Arman selanjutnya bertolak ke Berau menggunakan speedboat bermesin 115 PK, dari salah satu dermaga yang ada di Kota Tarakan.

"Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata ke dua pelaku asal Berau ini sudah berangkat membawa sabu menujuh Berau menggunakan speedboat yang sebelumnya telah disediakan," ungkap perwira melati dua itu.

Tidak mau buruannya lepas begitu saja, AKBP Deden menerangkan, anggota BNNP Kaltara selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Darwin dan Arman, hingga akhirnya anggota melihat speedboat mencurigakan tengah sandar di tepi pantai di Desa Mangkupadi.

"Tanpa pikir panjang anggota kemudian melakukan penyergapan untuk dilakukan penggeledahan, namum saat akan ditangkap ke dua pelaku ini hendak kabur sehingga anggota harus melepaskan tembakan peringatan," terangnya.

3 dari 4 halaman

Jejak Kaki

AKBP Deden menyebutkan, begitu berhasil mengakankan Darwin dan Arman, anggota BNNP selanjutnya melakukan penggeledahan barang bawaan dan mau pun speedboat, untuk mencari barang bukti narkoba.

"Ketika kita lakukan penggeledahan tidak ditemukan (narkoba), tapi kita tidak menyerah begitu saja, hingga akhirnya anggota kembali melihat petunjuk mencurigakan berupa jejak kaki mengarah ke hutan bakau di Mangkupadi," sebutnya.

"Berbekal jejak kaki inilah kita berhasil mendapatkan barang bukti sabu, yang ternyata sudah disembunyikan ke dua pelaku dengan cara diikat di dalam hutan bakau," tambah Kabid Berantas BNNP Kaltara.

Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, AKBP Deden mengatakan, Darwin dan Arman selanjutnya digiring ke Kantor BNNP Kaltara untuk proses penyidikikan, dari hasil penyidikan itu pula diketahui Darwin dan Arman mendapatkan sabu dari dua pelaku lainnya di Tarakan.

"Pengakuan ke dua warga Berau ini ambil sabu di Tarakan dari Rahman dan Sudarto, berbekal pengakuan ini anggota BNNP kembali melakukan penangkapan, hingga akhirnya pelaku yang diamankan berjumlah empat orang," kata AKBP Deden.

4 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus

Sementara itu, AKBP Deden membeberkan, dari pengakuan Rahman dan Sudarto bahwa narkotika jenis sabu ini didapatnya dari sesorang pria berinisial BS, hanya saja ketikan anggota BNNP hendak melakukan penangkapan, BS sudah berhasil melarikan diri.

"Empat pelaku yang diringkus hanya kurir, pemilik barang BS dalam proses pengejaran, sedangkan yang pesan orang Kaltim tapi belum diketahui karena komunikasinya terputus, tapi rencananya sabu akan dijemput oleh kurir lain setibanya di Berau," bebernya.

AKBP menegaskan, baik Darein, Arman, Rahman dan Sudarto akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika.

"Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap pemilik dan pemesan sabu, agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provensi ini," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.