Sukses

3 WNA yang Masuk Indonesia dan Memotret Obyek Pertahanan Negara Ditahan

3 WNA asal Malaysia dan Cina yang masuk Indonesia dan memotret obyek pertahanan negara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan ditahan 30 hari ke depan.

Liputan6.com, Nunukan - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu WNA asal Cina resmi ditahan Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiganya dicurigai melakukan aksi spionase karena memotret obyek keamanan negara dan kawasan militer.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak menjelaskan, ketuga WNA tersebut dalam status tahanan untuk 30 hari kedepan. Untuk sementara, pihak imigrasi menahan mereka karena diduga melanggar Pasal 122 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pasal 75 ayat 1, itu setiap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran berdasarkam undang-undang yang berlaku. Makanya kita bisa melakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan,” kata Washington, Jumat (22/7/2022).

Usai ditahan, tambah Washington, pihaknya akan meproses ketiga WNA itu dengan mendalami penyalahgunaan ijin tinggal. Mereka akan dijerat pasal 122 Huruf A UU No 6 Tahun 2011.

Kantor Imigrasi Nunukan menjerat dengan pasal tersebut karena ketiga WNA menyalahi aturan masuk ke Indonesia. WNA asal Malaysia masuk Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa yang bersifat wisata.

Sedangkan WNA Cina masuk Indonesia dengan menggunakan visa on arrival yang bersifat wisata. Namun saat berada di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, ketiganya berkeliling dan memotret sejumlah seperti patok perbatasan dan pos pengamanan perbatasan.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WNI Pendamping Dikenakan Wajib Lapor

Sementara ada satu orang Warga Negara Indonesia yang juga dikenakan wajib lapor karena membawa ketiga WNA tersebut. WNI ini mendampingi ketiga WNA sejak dari Malaysia.

“Kalau memang dia terbukti, jika dia sangat kuat terbukti sebagai orang yang membantu atau mengajak, nanti kita kenakan juga di huruf B-nya, pasal 122 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” papar Washingtoin.

WNI tersebut tidak ikut ditahan karena menunggu proses penyelidikan tiga WNA. Jika kemudian dari keterangan WNA tersebut ada keterlibatan, maka juga ikut diproses.

“Maka kita kenakan wajib lapor sambil kita selidiki pelan-pelan. Karena kita harus kenakan dulu di ayat A-nya, baru nanti turun ke B-nya,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Nunukan menyebut pihaknya hanya fokus menangani penyalahgunaan ijin tinggal. Untuk dugaan aksi mata-mata ketiganya, Washington menyerahkan kepada intelijen di Polri maupun TNI.

“Kami tidak berani mematahkan (dugaan spionase). Bukan keahlian kami di bidang itu, di bidang spionase. Mungkin teman-teman intelejen TNI Polri lebih mengerti hal tersebut,” katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.