Sukses

Kronologi Terbongkarnya Kasus Pencabulan yang Dilakukan Brigadir YS

Bahkan, oknum anggota polisi bejat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Brigadir YS hingga kini masih dalam tahapan penyidikan. Bahkan, oknum anggota polisi bejat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.

Meski begitu, hingga kini publik masih dibuat penasaran bagaimana kronologi oknum itu melakukan perbuatan tak terpuji kepada anak umur 12 tahun. Tidak hanya satu anak, tetapi ternyata YS juga pernah melakukan hal serupa terhadap dua anak lainnya.

Perbuatan bejat Brigadir YS terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan apa yang dilakukan YS kepada dirinya.

Peristiwa itu bermula, saat korban tengah menjaga warung kecil milik keluarganya. Tiba-tiba datang Brigadir YS berdalih membeli sesuatu.

Kala itu, korban menjawab jika barang yang ditanyakan oleh pelaku tidak dijual di warung tersebut. Lantas pelaku bertanya kepada korban, dengan siapa kamu di rumah.

"Kala itu korban menjawab 'hanya sendirian saja, Pak'," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengulangi kronologi yang diceritakan korban.

Mendengar jawaban sang korban, rencana jahat Brigadir YS muncul. Saat korban memasuki rumah, pelaku kemudian membuntutinya hingga ke dalam kamar.

"Kala itu korban kaget jika YS juga sudah berada di kamar. Korban berusaha minta tolong namun tidak ada yang mendengarnya," ungkapnya.

"Di situlah pelaku YS melakukan perbuatannya, korban diminta untuk diam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," katanya.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu ke pihak keluarga. Mendengar hal itu, keluarga kemudian melayangkan laporan ke Polda Gorontalo.

Dalam penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama kepada dua korban lainnya. Mirisnya, semua korban rata-rata masih di bawah umur.

"Sudah beberapa kali perbuatan ini dilakukan kepada orang berbeda," imbuhnya.

"Jelas perbuatan YS masuk kategori pelanggaran berat, bisa diberhentikan tanpa harus menunggu putusan sidang pengadilan," ia menandaskan.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.