Sukses

Jalan Rusak Akibat Angkutan Batubara Ilegal, Bupati Berau Perintahkan Ditutup

Pemerintah Kabupaten Berau memerintahkan penutupan akses bagi angkutan batubara yang melewati jalan negara.

Liputan6.com, Berau - Kencangnya laporan masyarakat dan keluhan terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan batubara akhirnya direspon.  Pemkab Berau akan segera menutup akses jalan umum yang digunakan selama ini.

Sejumlah ruas jalan sudah dipantau  yang biasa digunakan oleh truk pengangkut batubara ilegal. Ada yang berada dititik di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Penutupan itu mulai dilakukan Senin (18/7/2022) malam. Tujuannya, agar aktivitas kendaraan tersebut tidak merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Bupati Berau Sri Juniarsih usai meninjau beberapa titik jalan mengungkapkan banyak jalan mengalami kerusakan akibat dampak dari aktivitas tersebut. Sementara, tidak ada perbaikan sama sekali dilakukan oleh oknum tersebut.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Saya perintahkan ke Dishub Berau, Mulai malam ini untuk menutup akses keluar masuk alat mereka," katanya.

Ia menjelaskan, dampaknya bisa dilihat langsung, tidak sedikit membuat kerusakan jalan, yang berstatus jalan kabupaten. Bahkan, PUPR Berau juga beberapa kali menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani kerusakan.

Namun, hal itu seperti tidak diindahkan oleh pelaku tambang koridor.

"Karena, jalan ini adalah aset daerah. Kalau rusak, Pemkab Berau yang tangani. Anggaran hanya habis untuk perbaikan jalan itu saja. Ini yang kami sesalkan," jelasnya.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Laporan

Sri Juniarsih juga mengungkapkan, bahwa dirinya menerima banyak sekali laporan dan keluhan terkait maraknya aktivitas kendaraan tersebut lalu lalang di jalan umum hingga menimbulkan kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya terlebih lagi kendaraan roda 2 saat malam hari.

Bahkan, terjadi antrean panjang dari kendaraan pengangkut batu bara di beberapa titik jalan. Hal ini membuat pengendara umum seperti roda dua dan roda empat harus ekstra hati-hati.

Sementara di aturan, segala bentuk operasional pertambangan, itu harus memiliki jalan khusus, dan bukan melalui jalan umum. Makanya kata dia, pihaknya harus mengambil langkah tegas, agar sementara ini akses menuju jalan umum di blokir.

"Aturannya seperti itu. Kegiatan pertambangan harus punya jalan khusus. Bukan menggunakan jalan masyarakat untuk beroperasi. Karena sangat rawan kecelakaan," jelasnya.

Instruksi itu disampaikan langsung ke Dishub segera bertindak melakukan pengawasan. Bahkan, pihaknya juga diminta mendirikan posko untuk mengawasi portal yang dibuat, agar tidak dicabut atau dipindahkan oleh pelaku tambang koridor.

"Saya minta ditempatkan setiap petugas di masing-masing titik jalan itu 10 petugas. Ini sudah cukup lama terjadi. Kami tidak ingin jalan rusak semakin parah akibat aktivitas mereka," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.