Sukses

Polemik AKBP Brotoseno, Mahfud MD Beberkan Hasil Koordinasinya dengan Kapolri

Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi.

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6), dilansir Antara.

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Perkap

Pada Rabu (8/6), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua perkap.

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.