Sukses

Polda Sumut Proses Anggota Jika Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memproses anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memproses anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.

"Polda Sumut berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota. Apabila terbukti, kita tidak akan ragu memprosesnya. Itu komitmen kita," kata Hadi via WhatsApp kepada Liputan6.com, Kamis (3/3/2022).

Diterangkan Hadi, saat ini Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif.

Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar 2 laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Naiknya status penyidikan setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, serta memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana.

"Istri dan anaknya juga," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembongkaran Kuburan

Diterangkan Hadi, beberapa waktu lalu Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sarianto Ginting dan Bedul, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

3 dari 4 halaman

Keseriusan Polda Sumut

Hadi menyampaikan, dengan naiknya status ke tingkat penyidikan, menunjukan Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini, dan setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertangjawabkan, termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri.

"Pasti akan kita proses," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Potensi Tersangka

Disoal apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, yang berada di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Hadi menjelaskan, naiknya status penyidikan berpotensi adanya penetapan tersangka.

"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," Hadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.