Sukses

Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Disebut Terima Belasan Miliar dari Proyek RSUD Bangkinang

Ketua KONI Kampar Surya Darmawan dinyatakan penyidik Kejati Riau menerima belasan miliaran rupiah dari proyek pembangunan RSUD Bangkinang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Proyek RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari bantuan keuangan Kementerian Kesehatan menelan anggaran Rp46 miliar. Namun proyek pada tahun 2019 itu tak selesai karena sarat korupsi.

Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.

"Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jailani) menerima Rp4,1 miliar," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Rahajo Budi Kisnanto SH, Selasa (1/3/2022).

Raharjo menjelaskan, uang yang diterima tersangka Abdul Kadir Jailani merupakan pencairan uang muka pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang. Tidak hanya Abdul Kadir Jailani, tersangka lainnya yakni Surya Darmawan, turut menerima uang puluhan miliar.

Raharjo merincikan, pada akhir Mei 2019, Surya Darmawan menerima uang sebanyak Rp4 miliar. Selanjutnya menerima Rp2,16 miliar lagi pada 4 September 2019. Selanjutnya, pada pencairan termin kedua pada 19 September 2019, Surya Darmawan kembali menerima uang sebanyak Rp8,1 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buronan Kejati

Pencairan termin ketiga, yakni 30 September 2019, Surya Darmawan menerima uang Rp4,28 miliar. Terakhir, Ketua KONI Kampar itu menerima uang dari PT Gemilang Utama Allen sebanyak Rp1,229 miliar pada 19 November 2019.

"Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan) tengah dalam pencarian, ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO," tutur Raharjo.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menjerat enam tersangka. Dua di antaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keduanya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Emrizal selaku project manager, dan Abdul Kadir Jailani, Komisaris PT Fatir Jaya Pratama. Kedua orang ini telah ditahan oleh tim jaksa penyidik.

Dua tersangka berikutnya adalah Surya Darmawan, yang berperan sebagai pengatur pemenang tender proyek. Terakhir Ki Agus Toni Azwarni yang punya peran sama dengan Surya Darmawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.