Sukses

Tersangka Dugaan Kasus Penipuan, Praperadilan Selegram Palembang Ditolak

Permohonan praperadilan selebgram asal Kota Palembang, langsung ditolak Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Salah satu selebgram asal Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Al Naura Karima Pramseti, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus yang dilaporkan oleh pelapor Katarina ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang beberapa waktu lalu. Selebgram Al Naura pun, sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek IB I Palembang. Dan kini, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel.

Dalam persidangan, tersangka mengajukan praperadilan ke Majelis Hakim PN Palembang. Namun akhirnya, permohonan tersebut ditolak.

Majelis Hakim PN Palembang Edi Fahlawi dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang diajukan dari termohon, sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.

"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” ucapnya, saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Palembang, Senin (14/2/2022). 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempuh Jalur Perdata

Tim Kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya menuturkan, permohonan yang ditolak tersebut, tak akan menyurutkan anggota timnya untuk menempuh jalur hukum lain.

“Walau hasilnya Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.