Sukses

Kasus Covid-19 Omicron Naik, Komisi X DPR RI Dukung Pemberlakuan PTM 50 Persen

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi

Liputan6.com, Medan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang diteken Nadiem tertanggal 2 Februari 2022, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan, yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian bunyi SE yang diperoleh, Senin (7/2/2022).

Terkait hal itu, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) mendukung upaya Kemendikbud Ristek yang membatasi PTM 50 persen dari kapasitas di daerah yang menerapkan PPKM Level 2.

"Mengingat penyebaran Covid-19 varian omicron ini sangat cepat, memang harus dibatasi jumlah siswa yang belajar tatap muka," kata anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, beberapa waktu lalu.

Menurut Sofyan Tan, hal tersebut perlu segera diterapkan, agar kondisi di Jakarta yang sejumlah sekolah sudah di-lockdown tidak perlu terjadi di daerah lain yang ada di luar Jakarta.

"Untuk antipasi penyebaran di luar Jakarta, perlu penerapan kebijakan tersebut," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SKB 4 Menteri

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada awal Januari 2022 untuk PPKM Level 2, kapasitas 50 persen PTM dapat dilakukan untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2 serta sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.

Untuk pelaksanaan PTM Terbaras pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

3 dari 3 halaman

SE Diskresi PTM Terbatas

Pada SE Diskresi PTM Terbatas, Nadiem Makarim menegaskan, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dalam penyesuaian terbaru SKB 4 Menteri mulai Januari 2022 tercantum kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus Covid-19.

1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  • Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

2. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.