Sukses

Duh, Mahasiswa di Balikpapan Pamer Alat Kelamin via WhatsApp

Seorang wanita asal Balikpapan kembali menjadi korban pelecehan seksual melalui media sosial. Korban berinisial SB beberapa kali dikirimi foto alat kelamin pria melalui aplikasi WhatsApp (WA). Akibatnya, wanita tersebut sempat dibuat syok.

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang wanita asal Balikpapan kembali menjadi korban pelecehan seksual melalui media sosial. Korban berinisial SB beberapa kali dikirimi foto alat kelamin pria melalui aplikasi WhatsApp (WA). Akibatnya, wanita tersebut sempat dibuat syok.

Aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu (18/12/2022) lalu. Sebelumnya, korban sempat memasang iklan untuk merekrut orang dengan menyertakan nomor teleponnya.

Melihat iklan itu, pelaku pun menghubungi korban. Namun, akhirnya panggilan telepon itu diputus oleh korban lantaran dianggap tidak jelas.

Setelah ditutup pelaku pun dimulai dengan mengirimkan foto alat vital pria melalui aplikasi pesan WA. Tak puas sampai di situ, pelaku juga berupaya melakukan panggilan video kepada SB.

"Dia ngirim (foto) dua kali, terus VC berkali-kali," papar SB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 4 halaman

Korban Blokir Nomor Pelaku

Merasa diteror dan dilecehkan, SB lantas memblok kontak pelaku dan pada siang harinya dia pun langsung membuat aduan atas kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Aku sempat blok, terus pas aku sudah di kantor polisi aku buka lagi bloknya, pas di depan polisi ada chat dari dia belum ke buka. Aku buka bareng polisi ternyata dia pap alat vital lagi 2 kali, jadi total ada 4 kali," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual ini pun viral di media sosial. Mendapati laporan korban, aparat kepolisian langsung bergerak cepat.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi identitas pelaku pun diketahui. Diketahui, pelaku berinisial FF (21), yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.

Pelaku diciduk, pada Kamis (6/1/2022) oleh di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di salah satu kafe di Balikpapan.

"Pada malam tahun baru berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto atau gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, di dampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (10/1/2022) siang.

 

4 dari 4 halaman

Pelaku Masih Menghubungi Korban

Rengga menuturkan awal mula kasus tersebut terjadi bermula ketika pelaku mendapatkan nomor ponsel korban dari aplikasi relationship hingga akhirnya pelaku menghubungi korban.

"Jadi awal mula korban ikut dalam aplikasi dan diketahui nomor oleh pelaku kemudian melakukan percakapan melalui WA dan mengirimkan gambar kemaluan kepada korban yang sempat viral beberapa terakhir di medsos Balikpapan,” paparnya.

Dari tangan pelaku, lanjut perwira berpangkat satu melati, polisi mengamankan satu unit HP Samsung A70, dua lembar tangkapan layar alat vital pelaku serta celana panjang pelaku.

"Jadi keduanya tidak saling kenal, korban dan pelaku terkoneksi dalam aplikasi relationship kemudian tahu nomor korban dan mengirim gambar itu," kata Rengga.

Atas kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan korban lainnya. "Sementara indikasi masih ada korban lainnya sementara kita dalami secara psikologis, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi itu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 (1) atau Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.