Sukses

Gugatan PT Seman Bosowa Maros atas Lahan Milik Seorang Insinyur Ditolak Pengadilan Negeri Barru

Ini menjadi kali ketiganya upaya PT Semen Bosowa Maros untuk memiliki lahan tersebut gagal.

Liputan6.com, Barru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh PT Semen Bosowa Maros atas lahan seluas lebih dari 5,2 hektare milik seorang insinyur bernama Rusmanto Mansyur Effendi. Majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak cukup pihak sehingga menimbulkan ketidak jelasan.

"Penggugat tidak cermat menyebutkan pihak-pihak yang tergugat. Subjek gugatan menjadi tidak jelas. harusnya semua pihak diikut disertakan. Gugatan ini dianggap cacat formil karen kurang pihak," kata Ketua Majelis Hakim, Hengky Kurniawan saat membacakan putusan pada Kamis (14/10/2021).

 

Tak hanya menolak gugatan yang diajukan oleh PT Semen Bosowa Maros, majelis hakim juga menolak gugatan rekompensi sebesar Rp19 miliar yang diajukan oleh kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi. Gugatan rekompensi itu berisi permintaan ganti rugi atas lahan yang dulunya merupakan empang produktif yang kini dikuasai oleh PT Semen Bosowa Maros selama 9 tahun lamanya. 

"Karena gugatan penggugat ditolak, maka gugatan rekompensi tergugat juga secara otomatis ditolak," sebut Hengky.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, Pengadilan Negeri Barru pun menunggu sikap dari penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa selama 14 hari ke depan. Namun, jika PT Semen Bosowa tidak melanjutkan proses hukum, maka akan dilakukan langkah hukum selanjutnya, yakni meminta ganti rugi kepada PT Semen Bosowa atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih sembilan tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tanggapan Pihak PT Semen Bosowa Maros

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros Muhammad Rusli mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan hakim yang menolak gugatannya. Ia pun mengaku akan mempelajari putusan hakim tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. 

"Kita harus tetap menghargai putusan hakim. Kita harus pelajari dulu putusannya. Ini kan ada dua opsi kalau misalnya gugatan tidak diterima," jelas Rusli di depan ruang sidang. 

Rusli menyebutkanbahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah akan menggugat ulang atau langsung melakukan banding. Dia pun mengaku akan membicarakan putusan tersebut dengan seluruh timnya sebelum menentukan langkah hukum yang akan mereka tempuh.

"Intinya kami pelajari dulu bagaimana putusannya. Lalu kami akan menentukan apakah akan mengajukan gugatan ulang atau langsung banding. Itu kan nanti ada waktu sekitar 14 hari yang diberikan untuk menentukan sikap," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Tergugat Lanjutkan Laporan Polisi

Terpisah, Kuasa Hukum pemilik lahan yang digugat PT Semen Bosowa Maros, Burhan Kamma Marausa mengaku bersyukur dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pasalnya dengan putusan itu maka secara otomatis lahan tersebut pun telah kembali ke tangan kliennya, Rusmanto Mansyur Effendi.

"Saya mau sampaikan kita bersyukur kepada Allah SWT yang mana telah memperlihatkan kepada kita bahwa lahan yang selama kurang lebih 9 tahun kembali ke tangan klien kita," kata Burhan kepada wartawan. 

Burhan pun mengaku akan menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh pihak PT Semen Bosowa Maros dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Jika pihak penggugat tak melakukan langkah hukum apapun maka secara otomatis putusan dari Pengadilan Negeri Barru pun akan menjadi Inkracht.

"Tentu ada hal-hal yang akan kita lihat secara hukum, dalam artian jika dalam waktu yang ditentukan oleh hakim tadi (14 hari) pihak penggugat tidak melakukan langkah hukum lanjutan tentu putusannya akan menjadi inkracht," ucapnya.

Ia pun menghargai keputusan hakim yang menolak gugatan rekompensi yang dia ajukan. Menurut dia, di mata hukum gugatan rekompensi tersebut secara otomatis ditolak lantaran gugatan penggugat juga ditolak.

"Wajar rekompensi kami ditolak karena gugatan penggugat ditolak maka otomatis gugatan kami juga turut ditolak," jelasnya.

Dengan adanya putusan hakim tersebut, lanjut Burhan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan polisi penyerobotan dan pengrusakan tanah yang dilakukan PT Semen Bosowa Maros terhadap lahan kliennya yang berlokasi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru itu.

"Laporan kami sebelumnya ditunda (karena menunggu nofum). Laporan kami itu ada dua yaitu 167 tentang penyerobotan dan 406 tentang perusakan. Kedua laporan kami itu secara fakta terpenuhi, tinggal nanti itu kita lihat bagaimana tindak lanjut pihak kepolisian," Burhan memungkasi.

 

4 dari 4 halaman

Kebagahiaan Pemilik Lahan

Di hadapan awak media, pemilik lahan yang digugat oleh PT Semen Bosowa Maros yakni Rusmanto Mansyur Effendi tak mampu menahan tangis bahagianya. Ia bahagia lantaran lahannya tersebut tetap menjadi miliknya setelah tiga kali PT Semen Bosowa Maros mencoba mengambilnya secara paksa. 

"Alhamdulillah, apalagi yang kita lawan ini orang besar ya. Perjuangan kami selama 9 tahun mempertahankan hak kami tidak sia-sia," ucap Rusmanto sambil menyeka air matanya.

Dia menjelaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan yang diajukan PT Semen Bosowa Maros di Pengadilan Negeri Barru, itu berarti sudah kali ketiga perusaan besar itu ditolak permintaannya untuk membatalkan sertifikat hak milik lahan seluas 5,2 hektare atas nama Rusmanto Mansyur Effendi tersebut. 

"2015 dan 2020 itu ditolak oleh BPN, hari ini ditolak lagi oleh Pengadilan. Maka sudah jelas semuanya," jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.