Sukses

Ini Alasan Korban Laporkan Eks Cawako Palembang ke Polda Sumsel

Ini alasan korban melaporkan Sarimuda, eks Cawako Palembang ke Polda Sumsel, terkait kasus dugaan penggelapan jual beli tanah.

Liputan6.com, Palembang - Sarimuda, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tiga periode, tersandung kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Kabupaten Muara Enim Sumsel, di tahun 2019 lalu.

Dia diciduk tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pada hari Kamis (5/11/2021) malam, atas laporan pelapor, di bulan September 2021 lalu.

Orang yang melaporkan Sarimuda adalah Anton Nurdin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palembang.

Dia menjadi kuasa hukum dari korban, yang masih belum diketahui namanya. Karena didapuk menjadi pengacara korban, Anton Nurdin langsung melaporkan Sarimuda atas nama dirinya.

Ternyata Anton Nurdin mengenal baik dengan Sarimuda. Apalagi nama Sarimuda, kerap wara-wiri di dunia perpolitikan di Palembang Sumsel.

Kendati demikian, Anton Nurdin tetap tak pandang bulu untuk melaporkan Sarimuda ke aparat kepolisian. Apalagi terkait kasus yang dialami oleh kliennya.

"Tapi saya berproses masalah hukum saja, sebagai pembela klien saya," ucapnya di Palembang, Jumat (5/11/2021).

Laporan yang dilayangkannya, terkait transaksi jual beli sebidang tanah seluas 26 hektare. Tepatnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara belida, Kabupaten Muara Enim Sumsel. Kliennya membeli tanah tersebut dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sengketa Tanah

Saat transaksi jual beli, kliennya tidak bertemu dengan Margono, hanya melalui perantara Sarimuda. Bahkan, Sarimuda meyakinkan jika tanah yang dibeli kliennya aman dan tidak ada kasus apapun.

Pada kenyataannya, tanah tersebut diklaim oleh warga di Kabupaten Muara Enim Sumsel, yang mengantongi Surat Hak Milik (SHM) Nomor 35 PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh kliennya

"Yang kami laporkan itu dalam kasus ini awalnya Margono Cs. Tetapi setelah berkembangnya kasus, ada keterlibatan Sarimuda. Ya, namanya saya kuasa hukum tetap menjalankan tugas saja," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Lapor ke Polda Sumsel

Diakuinya, antara kliennya dan Sarimuda mempunyai hubungan yang cukup dekat. Namun dia tak mengetahui, apakah sebelumnya ada kesepakatan pembayaran atau tidak.

Anton Nurdin lalu membuat Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel, pada tanggal 20 September 2021 lalu di SPKT Polda Sumsel.

"Tergantung dari klien kami, mau mencabut laporan atau tidak. Kalau kami, tidak punya hak itu," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.