Sukses

Balada 3 Penenggak Tuak di Purbalingga

Polisi membawa ketiga remaja berikut barang bukti miras jenis tuak dalam wadah plastik sebanyak dua liter ke Polsek Purbalingga

Liputan6.com, Purbalingga - Sebanyak tiga remaja yang tengah asyik menenggak minuman keras jenis tuak lari kocar-kacir ketika anggota patroli Polsek Purbalingga mendekat, Selasa (19/10/2021) malam di wilayah Kelurahan Penambongan. Namun beberapa saat setelah kabur, mereka kembali untuk menyerahkan diri.

Peristiwa ini berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin mencegah gangguan keamanan. Sampai di depan sebuah perumahan di Kelurahan Penambongan, Polisi menjumpai tiga orang sedang berkumpul.

"Saat dihampiri petugas ketiganya justru lari meninggalkan lokasi. Petugas yang mengecek sekitar lokasi mendapati minuman keras jenis tuak yang ditinggal," kata Kapolsek Purbalingga, AKP Nur Susalit saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Meskipun ketiganya berhasil kabur, namun tak berselang lama mereka kembali ke lokasi menyerahkan diri. Polisipun membawa ketiga remaja berikut barang bukti miras jenis tuak dalam wadah plastik sebanyak dua liter ke Polsek Purbalingga.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Pernyataan

"Ketiga pemuda kita amankan berikut barang buktinya ke Polsek Purbalingga untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Tiga pemuda yang itu yakni AA warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari, HH dan EAW keduanya warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Purbalingga. Ketiganya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Kapolsek kemudian memberikan pembinaan agar tiga pemuda itu tidak mengulangi perbuatannya. Setelah menerima pembinaan, mereka kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan diserahkan kembali kepada keluarganya. 

"Apabila diketahui mereka mengulangi lagi perbuatannya maka akan dilakukan proses sesuai ketentuan," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.