Sukses

Tabrakan Beruntun Truk Berisi Zat Kimia di Tol Tamer, Bakal Ada Tersangka Lebih dari 1 Orang

Truk tangki berisi zak kimia terlibat tabrakan beruntun di Tol Tangerang-Merak, akibatnya 28 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.

Liputan6.com, Banten - Truk tangki pembawa H2SO4 atau asam sulfat terlibat tabrakan beruntun di tol Tangerang-Merak KM 74.900. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyebut, cairan kimia yanag dibawa truk sangat berbahaya. Cairan asam sulfat jika mengenai anggota tubuh manusia bisa mengakibatkan iritasi dan luka. Jika terhirup, maka napas kan terasa sesak.

Tak heran jika unit Kimia, Biologi, dan Radiasi (KBR) Brimob Banten harus menggunakan pakaian khusus saat mengambil sampe dan mengevakuasi para korban maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Shinto menyebut, korban luka maupun meninggal, bukan dikarenakan paparan zat kimia asam sulfat tersebut. Sampai saat ini, polisi juga tidak mendapat laporan ada warga sekitar TKP tabrakan beruntun yang terpapar zat kimia tersebut.

"Kami terbuka menerima informasi, jika ada masyarakat sekitar, pengguna jalan yang terimbas dari kecelakaan cairan tersebut," terangnya.

Dari total 28 korban luka dan satu meninggal, hingga Senin kemarin, tersisa lima orang korban tabrakan beruntun itu yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Di antaranya, ada yang mengalami luka di kepala dan bagian dada.

"Di RS Sari Asih dari tujuh korban, tersisa satu pasien dirawat. Sedangkan di RSUD Serang dari 21 korban, ada empat pasien yang dirawat di IGD," jelasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Lebih dari 1 Orang?

Wadirlantas Polda Banten, AKBP Alfaris Pattiwael, Selasa (19/10/2021) mengatakan, tersangka tabrakan beruntun yang melibatkan truk tangki itu kemungkinan besar lebih dari satu orang. 

"Kita bisa menentukan, tidak hanya satu tersangka, bisa lebih, nanti kami akan sampaikan selesai penyidikkan. Nanti kami sampaikan informasi lebihnya," kata Wadirlantas Polda Banten, AKBP Alfaris Pattiwael, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, ada beberapa syarat dalam penentuan tersangka dalam kecelakaan lalulintas beberapa hari itu, seperti adanya kelalaian, tidak hati-hati hingga tidak memperhatikan. Nantinya seluruh unsur itu akan dikaji dan dipadukan dengan temuan di lapangan maupun pemeriksaan para saksi.

Seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab dan korban yang mengetahui kecelakaan truk tangki kimia, akan dimintai keterangannya oleh polisi.

"Seluruh unsur ini yang akan kami dalami. Efek domino paling berat yang mana," terangnya.

Dinas perhubungan, perusahaan pemilik truk tangki zat kimia hingga pengelola tol Tangerang-Merak akan dimintai keterangannya. Kemudian hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dilakukan Korlantas Polri, akan dipadukan dengan keterangan para saksi.

"Namun nanti kita akan komparasi dengan hasil penyelidikan di lapangan, maupun dinas perhubungan dan manajemen zat kimia berbahaya tadi. Kami masih melakukan pendalaman, sampai nanti kami akan menentukan tersangka," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Hasil Olah TKP

Hasil olah TKP yang dilakukan Korlantas Mabes Polri pada Senin, 18 Oktober 2021, menemukan fakta dilapangan, yakni jalananan bergelombang atau tidak rata, yang diduga menjadi pemicu pecah ban dan menyebabkan tabrakan beruntun di tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 74.900, pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.50 wib.

Akibat tabrakan beruntun itu, 28 korban luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Para korban dibawa ke RS Sari Asih dan RSUD Serang.

"Memang awalnya diduga pecah ban, namun kita akan cari tahu kira-kira penyebab pecah bannya seperti apa. Untuk titiknya, sebelum titik (kecelakaan) memang benar ada gelombang jalan. Maka itu kita masih lakukan penyelidikan," kata AKBP Tri Yulianto, Kasi Sidik Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, di kantor MMS Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (18/10/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.