Sukses

Mabuk di Eks Lokalisasi, Pria Balikpapan Dikepruk Botol Miras

Meski sudah dinyatakan tutup beberapa tahun lalu, eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara tampaknya masih beroperasi. Penjualan minuman keras (miras) maupun prostitusi diduga masih tumbuh subur.

Liputan6.com, Balikpapan Meski sudah dinyatakan tutup beberapa tahun lalu, eks lokalisasi Km 17 Balikpapan Utara tampaknya masih beroperasi. Penjualan minuman keras (miras) maupun prostitusi diduga masih tumbuh subur. Hal ini terlihat dari adanya pengeroyokan seorang warga yang diduga sedang mabuk miras.

Akibat kejadian tersebut seorang pria bernama Ashar mengalami luka robek di bagian kepala atas dan pelipis kiri, akibat dipukul dengan botol miras hingga pecah.

Dari keterangan aparat kepolisian, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2021 lalu. Saat itu, korban dan kedua pelaku berinisial ZA alias Bela dan SH alias Zahar bertemu di Jalan Sutta eks lokalisasi Km 17, tepatnya di Wisma 5 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

"Tiba-tiba korban dikeroyok oleh kedua pelaku menggunakan botol bir, ZA memukul di bagian kepala korban, sedangkan SH memukul mengenai pelipis korban," terang Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda David, Senin (4/10/2021).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Kabur

Usai dihajar menggunakan botol, darah segar pun mengalir dari kepala korban. Melihat itu, kedua pelaku ZA dan SH langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan pertolongan.

"Kedua pelaku saat itu langsung melarikan diri. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi rupanya pelaku lari ke luar daerah," bebernya.

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya tempat persembunyian pelaku terendus aparat kepolisian. Keduanya berhasil diringkus di wilayah Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kedua pelaku sudah kami amankan saat ini, beserta barang bukti pecahan botol miras yang digunakan untuk mengeroyok korban," sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.