Sukses

Dituding Gunakan Mobil Barbuk Gembong Narkoba, Eks Kajari Langkat Beri Penjelasan

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting, dituding telah menggunakan mobil barang bukti (barbuk) milik gembong narkoba. Tudingan dibantah Iwan dan menyatakan tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

Liputan6.com, Langkat Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting, dituding telah menggunakan mobil barang bukti (barbuk) milik gembong narkoba. Tudingan dibantah Iwan dan menyatakan tidak pernah menggunakan mobil tersebut.

Dijelaskan Iwan, mobil tersebut diterima Kejari Langkat pada 31 Juli 2019. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan pada 12 Agustus 2019 untuk disidangkan. Lalu, perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri (PN) Stabat pada 16 Desember 2019.

Iwan sendiri baru dilantik sebagai Kajari Langkat pada 10 Agustus 2020. Pada saat menjabat sebagai Kajari Langkat, Iwan menerima laporan jika barang bukti mobil tersebut dititipkan di luar Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.

Merespons laporan tersebut, Iwan kemudian memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang bukti mobil tersebut ke tempat penyimpanan barang bukti di belakang kantor Kejari Langkat.

"Kemudian pada 28 Desember 2020, barang bukti tersebut kembali disimpan di halaman Kantor Kejari Langkat," ujar Iwan, Minggu (3/10/2021).

Selanjutnya pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, mobil barang bukti tersebut hilang. Namun, telah dilaporkan ke pihak Polres Langkat pada 20 Januari 2021, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/35/I/2021/SU/LKT).

"Selama barang bukti mobil tersebut disimpan di tempat penyimpanan di halaman belakang Kantor Kejari Langkat, barang bukti mobil tersebut tidak pernah dipergunakan," sebut Iwan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Iwan juga diberitakan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 2018 terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan. Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.

Terkait hal itu, Iwan menceritakan, setelah dilakukan pemeriksaan internal (Bidang Pengawas), dirinya tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Iwan juga tak terbukti terlibat dalam dugaan suap yang disebutkan dalam berita.

"Tahun 2010 dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan tercela. Karena sama sekali tidak terlibat dalam dugaan suap sebagaimana disebutkan," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Hormati Media

Namun demikian, Iwan Ginting tetap menghormati rekan-rekan media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan, pihaknya mengajak media agar selalu bersama-sama membangun sinergitas yang baik.

"Saya tetap menghormati insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, karena sinergitas yang baik diperlukan. Saya berharap rekan-rekan wartawan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," Iwan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.