Sukses

Belasan Remaja Garut Tertangkap Saat Ngefly Obat Terlarang

Mereka masih pelajar ada SMP, SMA, sebagian sedang konsumsi sebagian sedang transaksi, bahasanya untuk bersenang-senang, Fly dan sebagainya.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan belasan remaja pengguna obat terlarang dan psikotropika di wilayah Garut selatan. Mereka mendapatkan obat terlarang tersebut dari pengedar ibu rumah tangga.

“Mereka masih pelajar ada SMP, SMA, sebagian sedang konsumsi sebagian sedang transaksi, bahasanya untuk bersenang-senang, Fly dan sebagainya,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (21/9/2021).

Menurut Wirdhanto, pengungkapan kasus yang ditangani Tim Sancang Polres Garut tersebut, berasal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan tanpa izin, pada Senin, (20/9/2021) kemarin.

“Kami tim Sancang berhasil menangkap satu tersangka S, 38 tahun, ibu rumah tangga di Sancang,” kata dia.

Saat penangkapan di Desa Mancagahar, Kecamatan Pamengpeuk, Garut Selatan itu, tersangka S, diketahui tengah melakukan transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin.

“Kami berhasil mengamankan pembeli sejumlah 16 orang, 9 diantaranya masih di bawah umur dan 7 orang lainnya dewasa,” kata dia.

Untuk mengungkap lebih jauh dari mana obat tersebut dipasok, lembaganya tengah menetapkan satu DPO (Daftar Pencarian Orang) inisial D.

“Kami masih melakukan pengejaran sebagai pemasok dari obat-obatan farnasi tanpa izin itu,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rehabilitasi

Selain tersangka S dan belasan pelaku, satuan narkoba polres Garut mengamankan beberapa barang bukti yakni; sekitar 1.200 obat-obatan farmasi tanpa izin, mulai tramadon dan lainnya, puluhan botol sejumlah miras, serta 15 kendaraan roda dua yang dimiliki para pengguna

Atas pebuatannya, tersangka S dijerat pasal 198 dan 196 Undang-undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pembeli kami sudah bekerjasana dengan BNNK Garut, untuk dilanjutkan kegiatan pembinaan dan rehabilitasi lebih lanjut,” kata dia.

Kondisi itu diperkuat hasil tes urine belasan remaja pemakai tersebut, dinyatakan negatif dari penggunaan penggunaan psikotropika dan ampehtamin. “Mereka selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi,” kata dia.

Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto meminta pihak orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya sejak berada di rumah.

“Saat ini peredaran narkoba beredar cukup banyak kemudian banyak sekali penyalahgunaannya dan tentu bisa menghancurkan masa depan anak itu sendiri,” ujar dia mengingatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.