Sukses

Liputan6.com Sesalkan Intimidasi Terhadap Wartawan di Batam oleh Pegawai Kemenhub

AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Liputan6.com menyayangkan aksi intimidasi terhadap Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com di Batam, Kepulauan Riau, saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis (16/9/2021).

"Selama ini kerja jurnalistik oleh tim kami terkait dengan kegiatan dan program Kemenhub tidak ada masalah, mengapa sampai ada insiden ini," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati.

Irna mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian itu sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga kebebasan pers secara umum dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai undang-undang.

Kronologinya, saat itu Ajang hendak mewawancarai Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan menteri.

Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan menteri.

Ajang mengaku tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub itu di Batam pun, tidak disebutkan larangan wawancara door stop.

Terkait insiden itu, AJI Batam menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.

2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum. Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

3. AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang.

Saksikan Video Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.