Sukses

Beda Tipis dengan Gibran Gaji Gubernur Ganjar Cuma Rp3 Juta, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

Itulah sebabnya pada 2020 lalu Ganjar mengusulkan gaji ASN dipotong 50% untuk membantu penanganan pandemi Covid-19

Semarang - Gaji pokok Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah ternyata senilai Rp3 juta/bulan. Dia pun mengaku tidak pernah mengambil gajinya sejak 2013 lalu.

Itulah sebabnya pada 2020 lalu Ganjar mengusulkan gaji ASN dipotong 50% untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dia juga berkomitmen menyumbangkan seluruh gajinya untuk menangani pandemi.

Mengutip Solopos.com, Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/4/2020) lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memang memiliki gaji sekitar Rp8 juta per bulan.

Gaji tersebut berasal dari gaji pokok Rp3 juta dan tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Total, gubernur memiliki gaji sebesar Rp8,4 juta per bulan.

Namun, pendapatan yang dibawa pulang gubernur di suatu daerah bukan hanya Rp8,4 juta setiap bulannya. Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenaikan Tunjangan Sempat Tuai Protes DPRD Jateng

Dihimpun dari berbagai sumber, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng pada 2014 lalu diusulkan naik dari Rp43 juta/hari menjadi Rp55 juta per hari yang menuai protes dari DPRD Jateng.

Tunjangan operasional itu dipakai paket gubernur dan wakil gubernur dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemimpin daerah. Misalnya saat kegiatan ke lapangan, terkadang butuh untuk memberikan bantuan-bantuan ke masyarakat.

Tunjangan operasional juga bisa dipakai untuk bantuan secara spontan kepada kelompok masyarakat, seperti petani dan nelayan. Dalam pelaksanaannya, tunjangan itu tidak akan habis setiap hari.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Tengah mengungkapkan Gubernur Ganjar akan mendapatkan biaya penunjang operasional Rp43 juta per hari pada 2014.

Koordinator Fitra Jawa Tengah, Mayadina, menyatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, jika PAD di atas Rp 500 miliar, besaran biaya operasional gubernurnya 0,15 kali jumlah PAD.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

3 dari 3 halaman

Gaji Gibran Sebagai Wali Kota Solo

Seperti diberitakan sebelumnya, erdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Jumlah gaji pokok yang diperoleh Gibran itu memang terbilang kecil dan hanya berbeda tipis dengan UMK Kota Solo 2021 yakni sebesar Rp2.012.810.

Meski demikian, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Selain gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.