Sukses

Masuk ke Riau, Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi dari Malaysia Berakhir di Parit

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 145 kilogram sabu. Benda berbentuk kristal itu merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan terakhir di berbagai wilayah Riau.

Selain sabu, turut dimusnahkan 3.975 pil ekstasi. Barang bukti kejahatan narkoba ini merupakan milik 13 tersangka dari berbagai kabupaten di Riau dan provinsi tetangga, termasuk narapidana di Lapas Bangkinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian menyebut pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari jaksa.

"Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," kata Victor didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Kamis petang, 29 Juli 2021.

Sabu dan ekstasi itu diselundupkan jaringan internasional narkoba ke pulau-pulau perbatasan Riau dengan Malaysia. Narkoba berasal dari Malaysia dan masuk ke Riau memakai perahu bermesin.

Transaksi biasanya terjadi di tengah laut. Suruhan dari Malaysia datang ke koordinat yang ditentukan lalu dijemput oleh warga Indonesia yang dikenal dengan sebutan becak laut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Mati

Selain Pekanbaru sebagai sasaran peredaran, sabu dan ekstasi itu biasanya dibawa ke provinsi tetangga. Sebut saja Jambi, Palembang bahkan sampai ke Pulau Jawa.

Victor menjelaskan, barang bukti narkoba itu berasal dari tujuh perkara. Empat di antaranya ditangani Polda Riau, sementara sisanya oleh Polres Kota Dumai dan Polres Bengkalis.

"Polres Bengkalis satu perkara dengan barang bukti 18 kilogram, kemudian Polres Kota Dumai dua perkara dengan barang bukti 19 kilogram lebih, sisanya Polda Riau," kata Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun.

"Paling berat pidana mati atau penjara seumur hidup, bisa juga penjara paling lama 20 tahun dan denda," kata Victor.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke air bercampur deterjen dan diaduk hingga cair. Ada juga yang dipakai memakai alat dari Badan Narkotika Nasional.

Sementara ekstasi dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan diaduk hingga mencair. Larutan sabu dan ekstasi tadi lalu dibuang ke parit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.