Sukses

Klaster Covid-19 Meningkat, ASN Pemkab Mamuju Kembali Kerja dari Rumah

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mamuju diketahui terpapar Covid-19. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Bupati mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja ASN.

Liputan6.com, Mamuju - Usai peringatan Hari Jadi ke-481 Mamuju pada 14 Juli 2021 lalu, kasus Covid-19 terus meningkat di ibu kota Provinsi Sulawesi Barat itu. Diketahui dari peringatan itu, terjadi penambahan 201 kasus Covid-19 baru di Mamuju.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Mamuju diketahui terpapar Covid-19, termasuk Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi. Guna menekan penyabaran Covid-19, Sutinah mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja ASN.

Sutinah mengatakan, pemetaan sebaran Covid-19 di Mamuju sangat tinggi. Untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, ASN dilingkup Pemkab Mamuju akan kembali melakukan work from home (WFH) dengan tidak mengabaikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

"Semua ASN dan unit kerjanya melaksanakan tugas di rumah (WFH) terhitung tanggal 22 hingga 30 Juli 2021 dan memantau hasil kerjanya tanpa dikenakan pengurangan kinerja," kata Sutinah di Mamuju, Rabu (21/07/2021).

Sutinah menambahkan, untuk kelancaran pelayanan publik, maka perangkat daerah yang melakukan pelayanan agar melaksanakan secara virtual serta membuka komunikasi virtual sebagai wadah komunikasi maupun pengaduan.

"Bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung (DLHK, RSUD, dan puskesmas) agar melakukan pengaturan waktu kerja ke dalam kelompok atau sif kerja," tambah Sutinah.

Sutinah meminta, ASN untuk tidak meninggalkan atau keluar dari wilayah Mamuju selama WFH. Namun, jika terdapat urusan yang sangat penting dan sifatnya mendesak, serta dapat mengganggu pemerintahan, maka perjalanan itu dapat dilakukan atas perintah pimpinan.

"Setelah melakukan perjalanan, mereka wajib memperlihatkan hasil test swab RT-PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil rapid antigen dalam kurun waktu 1x24 jam," ujar Sutinah.

Sutinah juga menegaskan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia tidak akan segan terhadap ASN yang terbukti melanggar edaran WFH ini, apa lagi ini untuk kepentingan bersama.

"Selama WFH, kiranya tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan daya tahan tubuh, serta budayakan hidup sehat dan taat protokol kesehatan," tutup Sutinah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.