Sukses

PPKM Darurat di Medan, Masjid Diizinkan Buka dan Warga Diimbau Tak Panic Buying

Kota Medan mulai terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Liputan6.com, Medan Kota Medan mulai terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021).

Didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Bobby mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya menghindari terjadinya kerumunan masyarakat.

"Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100 persen WFO (Work From office), esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH (Work From Home). Non esensial diberlakukan 100 persen WFH," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SE Wali Kota Medan

Dikatakan Bobby, semua aturan sudah dijabarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan mengenai apa itu esensial, kritikal, serta non esensial. Dengan begitu akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor.

Meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup, dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan.

Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak melakukan salat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan shalat di rumah masing-masing.

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup," sebutnya.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di masjid-masjid, namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban.

"Jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas," terang Bobby.

3 dari 4 halaman

Lakukan Penyekatan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan, 5 titik masuk ke Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai. Dalam 3 hari ke depan, Pemko Medan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Di 5 titik penyekatan, masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan dicek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5 derajat celsius akan dilakukan Rapid Test Antingen atau Swab Test PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas langsung merujuk ke rumah sakit.

"Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikam terlebih dahulu. Tadi sudah didata, tim akan mengecek satu persatu mana perusahaan menerapkan untuk esensial," terang Bobby.

Menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambahkan, PPKM Darurat tidak hanya menimbulkan efek ekonomi hanya kepada pelaku usaha, tetapi juga kalangan pekerja. Bobby minta kepada Dinas Soisal untuk mendata warga yang terkena dampak.

"Dinas Sosial saya minta segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM Darurat, dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Imbau Tidak Panic Buying

Bobby juga mengimbau kepada seluruh warga Medan untuk tidak melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat. Mal ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, swalayan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M," pesannya menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.