Sukses

Terdakwa Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada para terdakwa korupsi penyelewengan dana anak perusahaan Pelindo IV.

Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar yang diketuai oleh Yusuf Karim menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara kepada dua orang terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana anak perusahaan Pelindo IV, PT Nusantara Terminal Service (PT NTS), masing-masing Kusmahadi Setya Jaya dan Muhammad Riandi.

Perbuatan keduanya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal subsider, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim turut menghukum keduanya dengan membayar uang denda sebesar Rp400 juta. Apabila keduanya tak membayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, baik kepada Kusmahadi maupun Riandi, Majelis Hakim memerintahkan agar tetap dalam tahanan di Lapas Klas 1 Makassar.

Khusus terdakwa Kusmahadi yang diketahui sebagai mantan Direktur anak usaha Pelindo IV, PT NTS, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan dengan pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp603.700.000. Apabila tak dibayar selama sebulan terhitung setelah putusan inkrath, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

"Itu yah tadi putusannya, ada pengurangan masa hukuman untuk masing-masing. Silahkan masing-masing pihak menanggapi. Apakah menerima putusan atau mau banding atau pikir-pikir dulu. Silahkan," kata Ketua Majelis Hakim, Yusuf Karim memberikan kesempatan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan yang telah dibacakan, Selasa 8 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa masing-masing Kusmahadi maupun Riandi menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Kami banding yang mulia," kata Kusmahadi melalui Penasehat Hukumnya senada dengan Riandi.

Sementara pihak JPU yang diketuai oleh Kamariah menyatakan pihaknya meminta waktu berpikir-pikir dulu sebelum memutuskan apakah juga bersikap sama dengan para terdakwa atau tidak.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Kamariah.

Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak terhadap putusan perkara anak usaha Pelindo IV, PT. NTS yang telah dibacakan, Majelis Hakim lalu mengetok palu sebagai tanda persidangan ditutup.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Majelis Hakim Beri Toleransi

Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa tampak sedikit mentoleransi jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan JPU sebelumnya.

Di mana JPU menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kusmahadi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntutnya agar ia tetap ditahan dalam Rutan serta mengganjarnya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp603,7 juta dan jika ia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Dan dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Demikian juga dengan Riandi, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama ia berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar ia tetap ditahan di Rutan.

Selain itu, ia dibebani membayar denda sebesar Rp500 uta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta turut mengganjarnya kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp9.697.312.000. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan JPU

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Kusmahadi yang menjabat sebagai Dirut PT NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Nomor: SK.252/KP. 304/DUT-2016 tanggal 14 Juni 2016 bersama-sama Muhammad Riandi yang merupakan pelaksana suplai BBM unit Kerja dan Divisi Operasional dan Pemasaran PT NTS berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT NTS Nomor: SK.002/DIREKSI/X/NTS-2016 tanggal 01 Oktober 2016 diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan uang/dana proyek penyediaan dan pengangkutan material sirtu dan material proyek lainnya, trading kelapa ekspor dan trading kelapa lokal.

Perbuatan keduanya pun dikaitkan dengan temuan BPKP Sulsel. Berdasarkan audit BPKP tepatnya bernomor SR-822/PW21/5/2020 tanggal 10 Desember 2020, negara dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo IV) Persero cq PT Nusantara Terminal Services (PT NTS) diduga mengalami kerugian senilai Rp10.301.012.000.

Atas perbuatannya, JPU meyangkakan keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.