Sukses

Masih Zona Merah, PPKM di Palembang Kembali Diperpanjang

Kota Palembang kembali memperpanjang PPKM berskala mikro di tengah status zona merah.

Liputan6.com, Palembang - Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), masih saja berada di zona merah Covid-19. Kondisi tersebut, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali melanjutkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo mengatakan, PPKM yang sudah dilaksanakan pada tanggal 6-19 Mei 2021, kini kembali diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021 mendatang.

Keputusan tersebut dibuatnya, karena di Kota Palembang masih terjadi lonjakan kasus Covid-19. Dan kebijakan tersebut juga, untuk meminimalisir penularan wabah Covid-19.

“Kita buka posko PPKM berskala mikro, di 18 kecamatan dan 117 kelurahan,” ucapnya, Jumat (21/5/2021).

Dalam posko PPKM berskala mikro tersebut, warga Palembang bisa menikmati layanan pemeriksaan Covid-19. Serta adanya petugas dari unsur pemerintahan, kesehatan, Satpol-PP, TNI dan Polri.

Di posko PPKM itu juga, akan dibagikan masker secara gratis untuk warga Palembang. Keberadaan posko PPKM di Palembang, dapat menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat di setiap kelurahan, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Menurut Wako Palembang, prinsipnya prokes menggunakan masker harus terus dilakukan dan kapasitas ruang-ruang pertemuan juga dijaga. Terlebih sudah ditentukan pembatasan-pembatasan yang ada.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tekan Penularan Covid-19

Seperti tempat hiburan, mal, restoran dan kafe, yang diatur jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan jumlah kapasitasnya juga harus 50 persen dari total kapasitas, dengan pembatasan jarak yang ditetapkan.

“Semua upaya yang kita lakukan ini harus terlaksana, hingga Covid-19 betul-betul hilang seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Penerapan PPKM berskala mikro tersebut, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 27 Tahun 2020. Yang terkait adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, yang berlaku untuk pemberlakuan PPKM berbasis mikro.

3 dari 3 halaman

Sanksi Pelanggar

Pemkot Palembang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/Dinkes/2021, terkait PPKM mikro untuk penekanan Satgas Covid-19. Yang mana berlaku di tingkat kecamatan dan kelurahan, agar bisa lebih berkoordinasi di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Perwali Palembang tersebut, lanjut Harnojoyo, sudah diatur juga sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah.

“Sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda adminstrasi dari Rp100.000-Rp500.000 oer pelanggar,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.