Sukses

Pencuri Ponsel di Ogan Ilir Terciduk Karena Terbuai 'Janji Manis' Polisi

Dua orang tersangka pencurian ponsel diciduk tim Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir di perbatasan kabupaten di Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Ada saja cara aparat kepolisian untuk menangkap para tersangka kriminal. Seperti yang dilakukan anggota Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk menangkap tersangka pencurian ponsel, anggota polisi memberikan ‘janji manis’ kepada para tersangka.

Kapolsek Tanjung Raja Iptu Joko Edy Santoso mengatakan, awalnya salah satu warga Ogan Ilir melaporkan ponselnya dicuri, pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 09.35 WIB.

Ponsel tersebut dicuri dari lemari etalase di sebuah bengkel di Desa Talang Balai Baru II Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel.

“Korban yang merasa ponselnya dicuri, langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Raja. Kita langsung melacak keberadaan ponsel tersebut,” ucapnya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Rachmat Djakatara, Jumat (7/5/2021).

Saat ponsel korban dilacak, nomor selulernya masih aktif dan terlacak berada di Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Untuk mengelabui para tersangka, anggota Polsek Tanjung Raja berpura-pura menjadi pemilik ponsel tersebut.

Modus yang digunakan yaitu menjanjikan uang tebusan kepada para tersangka, untuk bisa mendapatkan ponselnya kembali.

“Kita berpura-pura akan menebus barang curian itu. Para tersangka tertarik dan mengajak ketemuan di perbatasan Ogan Ilir – OKI Sumsel,” katanya.

Pada Kamis malam, AT (24), salah satu tersangka terlihat sudah berada di Tugu Gading Gajah, tempat pertemuan yang dijanjikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijebak Polisi

Tim Polsek Tanjung Raja langsung menangkap AT, yang terlihat kaget ketika aparat kepolisian yang datang. Tersangka AT berusaha mengelak saat diinterogasi sembari tangannya diborgol.

Setelah mengamankan AT, anggota Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir turut mengamankan satu tersangka lainnya yaitu BU (28), di kediamannya di Kayu Agung.

“Mereka diduga sudah menargetkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Tersangka Berkilah

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel korban yang seharga di atas Rp3 juta dan sepeda motor yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, sempat berkilah jika dituduh mencuri ponsel korban.

“Kami awalnya cuma mau pinjam saja sebentar, rencana mau dikembalikan ke orangnya. Tapi keburu ditangkap,” ucap tersangka AT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.