Sukses

Abai Protokol Kesehatan, Pemkot Bandung Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan

Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola pusat perbelanjaan melanggar yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menyatakan Satgas Penanganan Covid-19 tak akan segan memberikan sanksi jika terjadi kerumunan dengan tidak taatnya pembeli di pusat perbelanjaan.

Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola pusat perbelanjaan melanggar yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp500 ribu.

“Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan,” kata Elly di Bandung, Kamis (6/5/2021).

Untuk memastikan pusat perbelanjaan dan mal tidak melanggar protokol kesehatan, Elly menuturkan pihaknya akan menurunkan sejumlah petugasnya.

Menurut Elly, ada sebanyak 72 pegawai Disdagin yang akan memantau pusat perbelanjaan, mal atau ritel di akhir pekan ini. Mereka akan menggerakkan bersama unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat perbelanjaan, mal, dan ritel.

"Memang diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini. Oleh karenanya para manajemen mal harus bisa mengantisipasinya," ujar Elly.

Elly mengungkapkan, untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung, maka pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.

“Kita berikan saran kepada manajemen mal, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya dua pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kapasitasnya hanya 50 persen,” tutur Elly.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambahan Personel

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan.

“Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” katanya.

Ia memastikan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegasan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal.

"Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapkan personelnya,” kata Rasdian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.